Wow! Ini Sosok Dr Yulianto Kajati Sumsel yang Jajarannya OTT 23 Kades dan ASN di Lahat

photo author
- Minggu, 27 Juli 2025 | 18:54 WIB
Wow! Ini Sosok Dr Yulianto Kajati Sumsel yang Jajarannya OTT 23 Kades dan ASN di Lahat (Frekuensinews )
Wow! Ini Sosok Dr Yulianto Kajati Sumsel yang Jajarannya OTT 23 Kades dan ASN di Lahat (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat pada Kamis (24/7/2025) ini menjaring 20 kepala desa dan 3 ASN.

Dari jumlah tersebut, 2 di antaranya yakni N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, sang Bendahara ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya kini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Wujudkan Lapas Bersih dan Tertib, Lapas Kelas IIA Lahat Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

OTT ini sebelumnya berlangsung di kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Pada saat kejadian, seluruh kepala desa diundang dalam sebuah forum yang disebut-sebut akan membahas anggaran kegiatan sosial.

Namun, di tengah pertemuan itulah, mereka diminta untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 7 juta per orang.

Baca Juga: Bapas Kelas I Bengkulu Gelar Pelatihan Barbershop untuk Klien Pemasyarakatan, Bekal Kemandirian dan Reintegrasi Sosial

Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemajuan masyarakat.

"Uang yang diberikan oleh kades tersebut terindikasi dari anggaran dana desa yang masuk dalam keuangan negara. Terkait permintaan uang Rp 7 juta ini tidak seluruh kades memenuhinya," ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan,

Mereka kemudian diamankan lalu dibawa ke kantor Kejati Sumsel yang dipimpin oleh Dr Yulianto.

Baca Juga: Program Jumat Berkah Ditjenpas Tuai Apresiasi, Warga: Ini Bukti Negara Hadir untuk Rakyat Kecil

Terlepas dari itu, siapa Dr Yulianto lebih jauh?

Dr Yulianto adalah Kajati Sumsel sejak Oktober 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X