FREKUENSINEWS — Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI), Sumatera Selatan, terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.
Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejari PALI dijadwalkan akan memeriksa Ahmad Joni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten PALI, sebagai saksi pada Rabu pekan depan.
“Sebagai saksi terkait perkara Disperindag, pemeriksaannya baru Rabu depan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2026).
Rido menambahkan bahwa Ahmad Joni dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejari PALI terkait proses perencanaan dan pelaksanaan program di Disperindag Tahun Anggaran 2023.
Sebelumnya, Kejari PALI telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah BD, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MB, Direktur CV. Restu Bumi, yang merupakan pelaksana kegiatan.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Baca Juga: Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban di Akhir Pekan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pemberdayaan industri di daerah.
Kejari PALI menegaskan akan terus menggali keterangan dari berbagai pihak untuk mengungkap seluruh fakta hukum dalam perkara ini.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih akan terus berjalan, termasuk pejabat yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses kegiatan tersebut,” tutup Rido.
Baca Juga: Kepala Bapas Lahat Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada Polri
Kejari PALI memastikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten PALI secara profesional dan transparan.***