Kecamatan Lubai Ulu: Desa Lecah (80 bidang), Desa Karang Agung (387 bidang)
Kecamatan Rambang Niru: Desa Jemenang (150 bidang), Desa Jambu (350 bidang)
Total keseluruhan target sebanyak 2.500 bidang/persil, meskipun angka tersebut bersifat fluktuatif tergantung kondisi di lapangan.
Handry juga menambahkan bahwa seluruh sertifikat tanah dalam program PTSL tahun ini sudah diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik, sejalan dengan upaya modernisasi administrasi pertanahan.
"Perubahan ke bentuk digital ini akan mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan keamanan data kepemilikan," jelasnya.
Kendati menghadapi keterbatasan anggaran, BPN Muara Enim menegaskan tetap berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan program PTSL agar manfaatnya tetap bisa dirasakan oleh masyarakat.***