FREKUENSINEWS.COM - Sebanyak empat pegawai honorer kategori 2 (K2) yang telah mengabdi selama 15 tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) harus menerima kenyataan pahit.
Kelulusan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 dibatalkan.
Pembatalan ini tertuang dalam Pengumuman Bupati OKU Nomor: 800.1.2.3/152/XLII/II/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkab OKU TA 2024.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Wali Kota Pagar Alam Tinjau Aset Pemkot dan Jembatan Mangkrak
Alasan Pembatalan: Tidak Masuk Kerja Sejak 2020
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU, Mirdaili S STP MSi, membenarkan adanya pembatalan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, yang menemukan bahwa keempat pegawai tersebut tidak masuk kerja sejak 1 Januari 2020.
Baca Juga: BNNP Sumsel Geledah Rumah Gembong Narkoba Mistoni di Muba, Temukan Barang Bukti Mencurigakan
"Benar, karena berdasarkan laporan mereka tidak masuk kantor sejak 1 Januari 2020. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, dan Panitia Seleksi yang menentukan, bukan kita," ujar Mirdaili, Senin (3/3/2025).
Ia menambahkan bahwa meskipun pada saat pendataan mereka masih tercatat aktif, hasil pemeriksaan menunjukkan keempat pegawai ini sudah lama tidak masuk kerja berdasarkan absensi di dinas masing-masing.
"Berdasarkan absensi, mereka tidak masuk kerja selama sekitar empat tahun," tambahnya.
Baca Juga: Pendakian Fiersa Besari ke Gunung Carstensz Berakhir Duka, Dua Pendaki Meninggal Dunia
Daftar Pegawai yang Dibatalkan Kelulusannya
Berikut adalah empat pegawai honorer yang batal lulus PPPK:
- Agustini Lisdawati – Penata Layanan Operasional, Dinas Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial
- Hermizon – Pengadministrasi Perkantoran, Dinas Pendidikan/UPTD SKB
- Elva Asmara Wenny – Pengadministrasi Perkantoran, Dinas Pendidikan/UPTD SKB
- Juwanto – Penata Layanan Operasional, BLUD RSUD dr H Ibnu Soetowo Baturaja
Baca Juga: Biadap! Pemuda Bunuh Lansia di OKU Timur, Korban Disiram Air Keras Sebelum Dibunuh
Pemkab OKU Ajukan Pengganti Formasi PPPK
Mirdaili menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mengisi kekosongan formasi akibat pembatalan ini.
"Formasi 2024 kemarin sebanyak 875 orang. Kita sudah bersurat ke Panselnas, apakah kekosongan ini akan diisi dari formasi sebelumnya atau tahap seleksi berikutnya," jelasnya.
Baca Juga: 58 UMKM Meriahkan Ramadan Fair di Taman Tepian Ayek Lematang Lahat