Pelik Penghitungan Masa Jabatan Budi Antoni Al Jufri sebagai Bupati Empat Lawang, Pilkada Akan Dilakukan PSU?

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 15:14 WIB
Pelik Penghitungan Masa Jabatan Budi Antoni Al Jufri sebagai Bupati Empat Lawang, Pilkada Akan Dilakukan PSU? (frekuensinews.com)
Pelik Penghitungan Masa Jabatan Budi Antoni Al Jufri sebagai Bupati Empat Lawang, Pilkada Akan Dilakukan PSU? (frekuensinews.com)

 

FREKUENSINEWS.COM,EMPATLAWANG - Penghitungan masa jabatan bupati menjadi inti pembahasan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024. Sidang lanjutan pada Rabu (12/2/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) ini beragendakan Pemeriksaan Saksi dan Ahli.

Persidangan perkara ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon yang mengajukan perkara ini ialah Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang. Kemudian sebagai Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 Terpilih, Joncik Muhammad dan Arifai sebagai pemenang yang ditetapkan Termohon, terseret menjadi Pihak Terkait.

Baca Juga: Warga Kota Pagar Alam Keluhkan Isi Gas Subsidi 3 Kg Diduga Dikurangi

Perdebatan dalam persidangan ini muncul karena mempersoalkan pemberhentian sementara Bakal Calon Bupati Budi Antoni Al Jufri.

Dalam hal ini, Budi telah menjabat Bupati Empat Lawang pada periode 2008-2013. Kemudian dia kembali terpilih sebagai Bupati Empat Lawang untuk periode 2013-2018.

Di periode kedua, dia tak menjalankan masa jabatannya secara penuh karena tersandung kasus hukum.

Baca Juga: Polres Lahat Lakukan Launching Program Pekarangan Pangan Lestari Secara Virtual

Penghitungan lamanya menjabat pada periode kedua tersebutlah yang menjadi inti persoalan, sebab jika kurang dari separuhnya, yakni 2,5 tahun, maka tidak terhitung satu periode.

Namun jika jabatan sudah dijalani lebih dari 2,5 tahun, maka dihitung satu periode.

Hal demikian disampaikan ahli yang dihadirkan Pemohon di persidangan, Yance Arizona. Di persidangan ini, dia mengutip tiga Putusan MK, yakni Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI-2023.

Baca Juga: Ramai di Media Sosial, SK CPNS 2024 Dikabarkan Ditangguhkan hingga 2026, Begini Penjelasan BKN!

Dari tiga putusan tersebut, Yance memaknai bahwa masa jabatan yang telah dijalani tidak membedakan antara menjabat definitif maupun sementara.

"Berdasarkan putusan MK tersebut, dipahami bahwa untuk menghitung masa jabatan yang telah dijalani itu menggunakan ukuran menjabat secara definitif maupun menjabat sementara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X