12 Daerah di Sumatera Selatan Siaga Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 17:17 WIB
12 Daerah di Sumatera Selatan Siaga Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor (frekuensinews.com)
12 Daerah di Sumatera Selatan Siaga Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Sebanyak dua daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor. Dengan penetapan status tersebut, kini total ada 12 daerah yang telah meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana alam.

Muratara dan Lubuklinggau menjadi wilayah terbaru yang menetapkan status ini melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada Sabtu (1/2/2025).

Sudirman, Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, mengungkapkan bahwa sebelumnya ada 10 daerah yang telah lebih dulu menetapkan status siaga darurat.

Baca Juga: PT Timah Tbk Minta Maaf Usai Video Karyawannya Diduga Hina Pegawai Honorer Pengguna BPJS Kesehatan Viral

Ke-10 daerah tersebut antara lain OKU, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), OKU Timur, Prabumulih, OKI, Ogan Ilir, OKU Selatan, Muara Enim, dan Muratara.

Namun, meski beberapa daerah telah menetapkan status siaga darurat, Pemerintah Provinsi Sumsel masih menunggu persetujuan dari Penjabat (Pj) Gubernur untuk menaikkan status serupa di tingkat provinsi.

Sudirman juga menambahkan bahwa BPBD Sumsel telah mengusulkan agar status siaga darurat diterapkan di Empat Lawang dan Palembang.

Baca Juga: Gadis 16 Tahun di Way Kanan Lampung Diduga Diperkosa Hingga Melahirkan Oleh Ayahnya Sendiri

Sebagai langkah mitigasi, BPBD Sumsel telah melaksanakan apel kesiapsiagaan bencana dan melakukan koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memantau potensi bencana yang mungkin terjadi.

Potensi curah hujan yang tinggi di Sumsel selama Februari 2025 membuat Sudirman mengimbau seluruh BPBD di daerah tersebut untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan dan langkah-langkah antisipasi guna meminimalkan risiko bencana. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X