Setelah itu, MK mengirimkan surat kepada KPU daerah dan Bawaslu serta memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk mendaftar dalam waktu dua hari kerja.
Baca Juga: Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Berpeluang Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Dengan adanya perkembangan ini, masyarakat Musi Rawas dan daerah lainnya yang terkena dampak penundaan pelantikan berharap pelaksanaan pilkada yang sah dan lancar akan segera membawa stabilitas dan kemajuan bagi daerah masing-masing.