FREKUENSINEWS.COM - Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 Tahap 1 dan telah mendapatkan formasi, kabar gembira datang menjelang tahun 2025. Pasalnya, mereka berpotensi menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025, yang merupakan keuntungan tambahan setelah sukses melalui seleksi.
Sebagai informasi, prediksi Idul Fitri pada tahun 2025 jatuh pada 30 Maret. Berdasarkan ketentuan, THR diberikan mulai H-10 sebelum Idul Fitri, yang berarti pelamar PPPK 2024 yang memenuhi syarat dapat menerima THR mulai 20 Maret 2025.
Saat ini, proses seleksi PPPK 2024 masih berjalan dengan tahapan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang berlangsung dari 1 hingga 31 Januari 2025. Setelah tahapan ini, pelamar akan menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK), yang dijadwalkan pada 1 hingga 28 Februari 2025. Setelah itu, pelamar tinggal menunggu pengangkatan sebagai PPPK dan penyerahan Surat Keputusan (SK).
Baca Juga: THR PNS 2025: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Siapa yang Berhak Menerima!
Namun, tidak semua peserta PPPK 2024 Tahap 1 dapat langsung menikmati THR dan gaji ke-13.
Hanya mereka yang telah mendapatkan TMT (Tanggal Mulai Tugas) dan SPMT (Surat Perintah Mulai Tugas) pada 1 Maret 2025 yang berhak atas tunjangan tersebut.
Menurut Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan pada 14 Januari 2025, pengangkatan bagi ASN hasil seleksi tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan penetapan NIP disampaikan.
Sehingga, pengangkatan ASN, termasuk PPPK 2025, bisa dipastikan paling cepat terjadi pada 1 Maret 2025.
Dengan demikian, bagi pelamar PPPK 2024 Tahap 1 yang memenuhi syarat, kesempatan untuk menerima THR dan gaji ke-13 pada 2025 semakin nyata.