KPU Lahat Bantah Tudingan Kotak Suara Tidak Tersegel, Ketua Bawaslu: Tak Ada Rekomendasi PSU

photo author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 11:17 WIB
KPU Lahat Bantah Tudingan Kotak Suara Tidak Tersegel, Ketua Bawaslu: Tak Ada Rekomendasi PSU (frekuensinews.com)
KPU Lahat Bantah Tudingan Kotak Suara Tidak Tersegel, Ketua Bawaslu: Tak Ada Rekomendasi PSU (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,LAHAT - Dugaan kecurangan-kecurangan dalam proses pemungutan suara, sebagaimana yang didalilkan Pemohon Perkara Nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, dibantah dalam Jawaban Termohon di persidangan Selasa (21/1/2025), dilansir dari lama resmi MKRI.

Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Nomor Urut 1 Yulius Maulana dan Budiarto.

Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat.

Baca Juga: Satreskrim Polres Lahat Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa, Dua Mantan Kades Diamankan

Persidangan dilaksanakan di Gedung II Mahkamah Konstitusi dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Lahat Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memimpin

Secara garis besar di dalam Jawabannya, Termohon membantah semua tudingan mengenai kecurangan yang ada di dalam permohonan.

Baca Juga: Begini Keadaan Bayi yang Diduga Dibuang Orang Tuanya Sendiri di Jarai Kabupaten Lahat

Termasuk di antaranya, mengenai ketidaksesuaian pencatatan administrasi penghitungan suara dan tidak adanya daftar hadir di dalam kotak suara.

Terkait hal tersebut, Termohon mengklaim sudah melakukannya sesuai dengan ketentuan.

"Bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS-TPS yang didalilkan Pemohon berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar kuasa Termohon, Hepriyadi.

Baca Juga: Warga Jarai Kabupaten Lahat Dihebohkan Penemuan Bayi, Diduga Dibuang Oleh Orang Tuanya!

Kemudian dalam Jawabannya, Termohon juga membantah tudingan kotak suara yang tidak tersegel.

Menurut Termohon, proses pengiriman kotak suara dari TPS sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, di mana terdapat pengawalan Panitia Pengawas TPS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X