FREKUENSINEWS.COM,LAHAT - Satreskrim Polres Lahat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini, dua pelaku yang merupakan mantan kepala desa (Kades) diamankan oleh pihak berwajib.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam korupsi dana desa pada tahun anggaran 2019 dan 2022.
Baca Juga: Begini Keadaan Bayi yang Diduga Dibuang Orang Tuanya Sendiri di Jarai Kabupaten Lahat
Kedua desa yang terlibat adalah Desa Pandan Arang di Kecamatan Kikim Selatan dan Desa Pulau Panggung di Kecamatan Pajar Bulan.
"Iya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana korupsi dana desa," kata Aiptu Lispono, Jumat (24/1/2025).
Pelaku pertama, Alpian, adalah mantan Kades Desa Pandan Arang yang menjabat pada tahun 2019 hingga 2024.
Baca Juga: Warga Jarai Kabupaten Lahat Dihebohkan Penemuan Bayi, Diduga Dibuang Oleh Orang Tuanya!
Dalam dugaan tindak pidana ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 292.544.000.
Sedangkan pelaku kedua, Irawan, yang merupakan mantan Kades Desa Pulau Panggung, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 519.612.000.
Aiptu Lispono menjelaskan bahwa kedua pelaku melanggar hukum dalam pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari APBDes perubahan dan laporan realisasi kedua desa tersebut.
Baca Juga: Wow! Bandar Narkoba Pembunuh Polisi di Lahat Terancam Hukuman Mati
Dalam pelaksanaan pekerjaan, keduanya melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur dan tidak melaksanakan musyawarah desa dalam pengelolaan dana desa.
"Pekerjaan konstruksi yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat desa, namun oleh tersangka diborongkan kepada orang lain.