FREKUENSINEWS.COM,MUARAENIM - Sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim yang tercatat dalam perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril, memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan dan sejumlah argumen yang telah disampaikan.
Oce mengungkapkan tanggapannya terkait perdebatan mengenai batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada, yang dinilai sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Penjelasanya!
“Laporan ke MK itu maksimal 3 hari kerja. Kalau keputusan KPU dibuat pada hari Selasa, maka perhitungan hari pertama adalah Rabu, hari kedua Kamis, dan hari ketiga Jumat. Jadi, bukan berarti jika keputusan dibuat Selasa malam, lalu Selasa itu dihitung penuh sebagai satu hari kerja,” ujar Oce saat dihubungi wartawan pada Selasa (21/1) sore.
Lebih lanjut, Oce menegaskan bahwa sengketa Pilkada Muara Enim bukan sekadar soal perbedaan suara atau penghitungan yang keliru. Sengketa ini, menurutnya, lebih kompleks karena adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Ini bukan soal ambang batas atau sekadar hitungan selisih suara, tapi soal kecurangan TSM. Misalnya, kecurangan di TPS, money politics, dugaan pengerahan aparat, hingga laporan-laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Bahkan ada dugaan pemalsuan pemilih di TPS,” katanya.
Baca Juga: Bahas Festival Internasional, Pj Sekda Kota Pagar Alam Terima Audiensi Kerabat Pecinta Alam Jakarta
Oce juga menilai bahwa pelanggaran TSM yang terjadi dalam Pilkada Muara Enim dapat berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan, dan bisa menjadi dasar untuk meloloskan gugatan.
"Pelanggaran TSM seperti ini, jika datanya lengkap, dari banyaknya perkara yang terjadi sebelumnya, besar kemungkinan pilkada ini akan diulang. Pelanggaran-pelanggaran tersebut jelas mempengaruhi komposisi perolehan suara," tambahnya.
Selain itu, Oce menyoroti selisih suara antara pemenang dan penggugat yang tidak terlalu besar. Hal ini menjadi faktor penting yang dapat memengaruhi putusan MK.
“Jarak antara pemenang dan penggugat ini tidak terlalu besar. Kalau tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) dikabulkan, itu pasti akan memengaruhi komposisi hasil akhir nanti. Karena itu, sengketa Pilkada Muara Enim berpotensi besar untuk diloloskan oleh MK,” ungkapnya.
Sengketa ini pun semakin mendapat perhatian publik, dengan berbagai pihak berharap Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang adil dan transparan demi keadilan dalam pelaksanaan Pilkada Muara Enim.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Uji Materiil Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Polres Lahat Lakukan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Kerjasama Polri, dan Kementerian Pertanian
Bahas Festival Internasional, Pj Sekda Kota Pagar Alam Terima Audiensi Kerabat Pecinta Alam Jakarta
MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Penjelasanya!