MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Penjelasanya!

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 20:48 WIB
MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Penjelasanya!
MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Penjelasanya!

FREKUENSINEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video yang diunggah di YouTube mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Dalam video tersebut, disebutkan bahwa ribuan kepala desa merasa menyesal dan kecewa atas putusan MK yang dianggap menghapuskan kebijakan tersebut. Namun, apakah klaim ini benar?

Klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada 25 April 2024.

Baca Juga: Bahas Festival Internasional, Pj Sekda Kota Pagar Alam Terima Audiensi Kerabat Pecinta Alam Jakarta

Undang-undang ini mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode masa jabatan.

Revisi UU Desa yang memuat perubahan ini telah dibahas sejak Mei 2022 dan akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 28 Maret 2024.

Beberapa kepala desa telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan mereka sesuai dengan ketentuan baru, seperti di Banyumas (293 kepala desa), Batang (233 kepala desa), dan Bogor (410 kepala desa).

Baca Juga: Polres Lahat Lakukan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Kerjasama Polri, dan Kementerian Pertanian

Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa, mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.

Pasal tersebut mengatur bahwa perpanjangan masa jabatan hanya berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024, sementara kepala desa yang masa jabatannya habis antara November 2023 hingga Januari 2024 tidak termasuk dalam perpanjangan tersebut.

Namun, dalam putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap telah kehilangan objek.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Uji Materiil Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

MK juga menyatakan bahwa norma yang diuji telah diputuskan dalam putusan sebelumnya (Nomor 92/PUU-XXII/2024).

MK menegaskan bahwa permasalahan terkait pengisian jabatan kepala desa masih perlu diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X