MK Tolak Gugatan Uji Materiil Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 18:40 WIB
MK Tolak Gugatan Uji Materiil Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
MK Tolak Gugatan Uji Materiil Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

FREKUENSINEWS.COM,JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terhadap Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Gugatan ini diajukan oleh beberapa pihak, namun MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut.

Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 3 Januari 2025, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga: Cuma Kerjain 1 Misi Dibayar Rp 65.000 Langsung Cair, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap telah kehilangan objek, mengingat norma yang sama telah diputuskan dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 sebelumnya.

Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Muhadi, Arief Fadillah, dan Wardin Wahid, yang menilai bahwa peraturan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024.

Mereka menganggap seharusnya para kepala desa tersebut juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Baca Juga: Withdraw Uang Rp980.000 Setiap Hari dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Bukan Receh 2025

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa permohonan tersebut sudah tidak relevan lagi karena sudah kehilangan objek.

Meskipun demikian, MK menyoroti adanya masalah faktual terkait pengisian jabatan kepala desa yang perlu segera diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum yang adil bagi kepala desa.

Baca Juga: Dapat Rp.600.000 Cuman Main Game di 2025? Bisa Langsung Cair Jadi Saldo DANA INSTAN! Gini Caranya

UU Desa, yang mulai berlaku pada 2024, mengatur bahwa masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi delapan tahun dan dapat dijabat maksimal dua periode.

Aturan ini mulai diterapkan setelah disahkan pada 28 Maret 2024, dan Presiden Joko Widodo menandatanganinya pada 25 April 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X