FREKUENSINEWS.COM,OKUTIMUR - Pemerintah telah menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) gabah sebesar Rp 6.500 per kilogram, sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan, yaitu kadar air sebesar 25 persen.
Namun, di lapangan, harga gabah saat musim panen seringkali tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh petani, termasuk harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Ratno, salah satu petani asal Desa Sukamulya, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Menurutnya, meskipun pemerintah menetapkan harga gabah Rp 6.500 per kilogram, harga di pasar saat panen raya seringkali tidak mencapai harga tersebut.
Baca Juga: BREAKINGNEWS: Akses Jalan Anak Petai di Prabumulih Putus
"Waktu panen, harga gabah terkadang tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, gabah dari OKU Timur seringkali keluar daerah, baik itu ke Palembang, Lampung, atau Tangerang. Di sini, gabah seringkali mengarah ke BPR," ujar Ratno, Kamis (16/01/2025).
Ratno juga mengungkapkan keluhan petani terkait tingginya biaya produksi.
"Sekarang biaya untuk bertani semakin mahal, baik untuk obat-obatan maupun kebutuhan lainnya.
Baca Juga: Ini 7 Nama Daerah Unik dalam Bahasa Sunda dan Artinya, Salahsatunya Daerah Gadobangkong
Ditambah lagi, harga gabah yang tidak menentu saat panen," katanya.
Ia berharap agar harga gabah yang telah ditetapkan dapat diterapkan sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu, Ratno berharap agar petani mendapatkan bantuan dari pemerintah, terutama ketika menghadapi kendala seperti kekurangan hujan.
Baca Juga: Ini Kronologi Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim
"Kami berharap pemerintah bisa memberikan bantuan mesin pompa air dan sumur bor untuk mengatasi masalah kekeringan," ungkapnya.
Untuk mendukung pencapaian hasil panen yang optimal, Ratno juga menyarankan agar petani diberikan bantuan alat pertanian seperti heltraktor dan combine.