FREKUENSINEWS.COM - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mengatakan pihaknya memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah) melalui 13 (tiga belas) Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terintegrasi.
"Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Selasa.
Ilham Djaya menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Namun, faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.
Baca Juga: Jalin Silahturami dan Kenalkan Produk Kopi Lapaga, Lapas Pagaralam Kunjungi Pj Walikota
Sebab kata Ilham, tidak semua masyarakat "melek hukum dan memiliki kemampuan finansial" disaat mereka mendapatkan masalah yang berhadapan dengan hukum. Akibatnya tak jarang mereka merasa dirugikan disetiap tahapan hukum, karena mereka tidak di dampingi oleh penasehat hukum/ advokat, ungkapnya.
Padahal, keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.
“Bantuan Hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin”, jelas Kakanwil Kemenkumham Sumsel.
Baca Juga: Lapas Pagar Alam Terima Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Pojok Kopi Lapaga
Ilham menjelaskan, untuk mendapatkan program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id, atau masyarakat juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkumham Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat.
Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas, kata Ilham.
Baca Juga: Jaga Situasi Aman dan Kondusif, Lapas Pagar Alam Lakukan Razia Blok Hunian
Salah satu penerima bantuan hukum Inisial A kasus perdata perceraian pada saat persidangan didampingi oleh LBH Posbakumadin Palembang, Ia merasa puas didampingi pihak kuasa hukum, proses pada saat persidangan tidak berbelit-belit dan prosesnya cepat, katanya.
Hal senada juga diungkapkan penerima bantuan hukum MF, kasus 170 ayat 2 Pengeroyokan, Ia merasa sangat terbantu dengan pemberian bantuan kuasa hukum gratis ini, “terima kasih lah pak sudah didampingi selama persidangan, gratis ini tanpa keluar uang sepeser pun, alhamdulillah sampai vonis keluar, kalau bayar kuasa hukum sendiri kami tak mampu”, ujar MF.
Artikel Terkait
Rekomendasi 10 Objek Wisata Outbound di Jawa Barat: Menyatu dengan Alam dan Petualangan
Destinasi Terpopuler di Bengkulu: 10 Tempat-Tempat yang Wajib Dikunjungi
Keindahan Laut Indonesia: Lokasi Freediving yang Wajib Dikunjungi
Dulu HP ini Harganya 15jutaan, Sekarang Tinggal 1Jutaan Cek Sekarang !
Hokkaido Haven: Tempat Makan Jepang Terbaik di Palembang
Eksplorasi Medan: Destinasi Wisata Alam dan Budaya yang Menarik
Cara Agar Nomor Whatsapp Terebebas dari Penawaran Pinjol, Nomor 8 Sering Kalian Lakukan
Harga Bitcoin Turun ke Sekitar US$ 60.000, Inilah Penyebabnya Menurut Trader Terkemuka
Mengupas Fitur dan Keunggulan Galaxy Buds 3: Apakah Worth It Untuk di Beli ?
HyperOS: Berikut Bocoran Daftar HP Xiaomi yang Dapat Update HyperOS 2.0