FREKUENSINEWS.COM,BANGKATIMUR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak atau tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belitung Timur. Dengan keputusan tersebut, proses pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih kini bisa dilanjutkan. Sementara itu, dua PHPU lainnya, yaitu pilkada gubernur dan pilkada Bangka Barat, masih berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung, EM Osykar, mengonfirmasi bahwa sidang dismissal yang dilakukan MK pada Selasa (4/2/2025) hanya berlaku untuk PHPU Pilkada Belitung Timur. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa gugatan atas hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di daerah tersebut tidak dapat diterima. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diinstruksikan untuk melanjutkan proses pelantikan pasangan calon terpilih.
Pada Pilkada Belitung Timur, pasangan Kamarudin Muten - Khairil Anwar, yang diusung oleh PDI Perjuangan, akan resmi ditetapkan sebagai pemenang dan dijadwalkan untuk dilantik pada 20 Februari 2025. Sementara itu, Pilkada Gubernur Bangka Belitung dan Pilkada Bangka Barat masih harus menunggu sidang pembuktian yang dijadwalkan pada 13-17 Februari 2025.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024
Osykar juga menambahkan bahwa Bawaslu siap untuk menjelaskan bukti-bukti terkait penyelenggaraan pilkada pada sidang pembuktian yang akan datang.
Meskipun begitu, ia menekankan bahwa Bawaslu tidak bisa berasumsi mengenai putusan MK yang menolak gugatan pilkada Belitung Timur dan menunggu proses selanjutnya untuk dua pilkada lainnya.
Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah, menegaskan bahwa keputusan MK untuk menolak gugatan PHPU menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Baca Juga: Program Bedah Rumah 2025: 670 Rumah Terdata Sebagai Calon Penerima Bantuan
Keputusan ini juga lebih awal dari jadwal semula yang direncanakan antara 11 hingga 15 Februari 2025. ***