Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 21:48 WIB
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024 (frekuensinews.com)
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024 (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,MUARAENIM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03, Nasrun Umar dan Lia Anggraini (Pemohon), tidak dapat diterima.

Keputusan tersebut merujuk pada ketidakpatuhan Pemohon terhadap tenggang waktu pengajuan permohonan.

Baca Juga: Program Bedah Rumah 2025: 670 Rumah Terdata Sebagai Calon Penerima Bantuan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan PHPU seharusnya diajukan paling lambat tiga hari setelah diumumkannya hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian, MK menilai bahwa permohonan ini sudah melebihi batas waktu yang ditentukan, sehingga tidak dapat diterima.

Amar Putusan Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2024 tersebut menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Termohon terkait tenggang waktu pengajuan permohonan adalah sah menurut hukum.

Baca Juga: Dinas Ketahanan Pangan PALI Gelar Pangan Murah untuk Stabilkan Harga Beras Medium

Oleh karena itu, MK tidak mempertimbangkan eksepsi lain maupun pokok permohonan Pemohon, karena tidak relevan.

Sebelumnya, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 9 Januari 2025, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Muara Enim Nomor 1669 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan.

Pemohon mengungkapkan adanya selisih 9.205 suara antara mereka dan Paslon 02 yang diduga akibat ketidaknetralan penyelenggara pilkada serta praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca Juga: BREAKINGNEWS: Gara-Gara Uang, Seorang Kakak di Lubuklinggau Ditikam Adik Kandung

Namun, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut berdasarkan alasan ketidakpatuhan terhadap tenggang waktu pengajuan permohonan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X