Oleh karena itu, dirinya menganggap jika persoalan reformulasi itu bisa dikatakan hanya untuk PPPK Teknis 2022.
Baca Juga: Ada Karedok hingga Plecing Kangkung, Ini Lima Kuliner Salad Tradisional yang Masih Mudah Dicari
" Persoalannya kita di teknis tapi kita di guru ada di jabatan fungsional, kalaupun harus keras kita harus menggoalkan Permenpan 970 sebagai acuan, bukan juga persoalan kita di Kemenag hingga ada isu bahwa afirmasi tidak berlaku di Kemenag karena pihak terkait tidak minta afirmasi," tambhanya menuliskan.
Ia pun menambahkan pada statement yang dilontarkan Menpan RB pada beberapa waktu lalu menyebut akan ada regulasi tambahan itu dari Instansi pembina masing-masing.
"Secara logika ketika Menpan RB mengeluarkan regulasi maka berlaku holistik, kalaupun ada regulasi tambahan itu dari instansi pembina masing-masing," tegasnya.***