RDP PTTI dengan DPR RI : Bukan Guru Kemenag, Reformulasi Penyesuaian PG Berpeluang hanya PPPK Teknis 2022?

photo author
- Jumat, 19 Mei 2023 | 08:32 WIB
RDP PTTI dengan DPR RI : Bukan PPPK Kemenag, Reformulasi Penyesuaian PG Disebut untuk PPPK Teknis 2022? (indonesia.go.id)
RDP PTTI dengan DPR RI : Bukan PPPK Kemenag, Reformulasi Penyesuaian PG Disebut untuk PPPK Teknis 2022? (indonesia.go.id)

Frekuensi News - Fenomena gagal massal tidak hanya terjadi di tes PPPK Teknis 2022.

Pasalnya, tes PPPK Kemenag 2022 hampir mengalami hal yang sama yakni banyaknya formasi kosong akibat gagal melampaui Passing Grade atau PG.

Hal itu pun membuat rekan-rekan peserta tes PPPK Kemenag 2022 juga ikut menyuarakan aspirasi mereka agar diterbitkan kebiijakan baru mengenai reformulasi.

Baca Juga: 100 Massa Akan Diminta Hadir dalam RDP dan RDPU Terkait Tindak Lanjut Nasib PPPK Teknis 2022!

Adapun reformulasi yang diinginkan seperti penyesuaian PG, perankingan dan nilai afirmasi.

Namun, jika melihat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Persatuan Tenaga Teknis Indonesia atau PTTI dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 16 Mei 2023.

Peluang reformulasi untuk PPPK Kemenag 2022 rupanya miliki peluang yang kecil.

Baca Juga: PPDB 2023 Segera Dibuka di Bulan Juni, Simak Jadwal dan Tahapannya untuk Wilayah Jawa Barat

Hal itu mengingat, hasil RDP tersebut mendorong agar kebijakan reformulasi untuk PPPK Teknis 2022.

Selain itu, PTTI menyebut akan kembali melakukan pertemuan lanjutan atau kedua dengan Komisi II DPR RI guna pembahasan lebih lanjut.

Tak hanya itu, PTTI juga meminta agar dalam RDP lanjutan itu bisa dihadiri oleh rekan-rekan tenaga teknis yang lebih banyak jumlahnya.

Baca Juga: Update Mei 2023, Ini Harga Terkini Redmi Note 12 Pro 5G, HP Xiaomi yang Dikenal Multifungsi

Hal ini dilakukan menurut PTTI agar fenomena gagal massal ini bisa dilihat secara langsung oleh Menteri khususnya Menpan RB.

"Hasil RDP kemarin pun akan ditindaklanjuti lagi, artinya akan ada RDP berkelanjutan..bocorannya adalah mereka bersepakat atas inisiatif DPR bahwa kalaupun ingin mengisi formasi yang kosong maka reformulasi PERMENPAN NO.971 tentang nilai ambang batas minimal untuk TENAGA TEKNIS (Dirubah atau terbit lagi permenpan setingkat di bawahnya)," tulis akun @Pejuang Keadilan dalam video yang dibagikan Kanal You Tube Ardiko Ramos, Kamis, 18 Mei 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nih 6 SMA Terbaik di Pekanbaru, Siapa Paling Unggul?

Jumat, 21 November 2025 | 17:49 WIB
X