Frekuensi News - Simak informasi terbaru mengenai single salary yang akan diberlakukan untuk PNS aktif.
PNS masih menjadi salah satu profesi idaman bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Pasalnya dengan menjadi PNS, berbagai tunjangan telah menanti.
Bahkan, Pemerintah telah menjamin kehidupan para PNS saat mereka memasuki usai pensiun hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Belajar Yuk! Inilah Contoh Soal Tes Pola Gambar pada TKD BUMN 2023, Ada Link Download PDF Gratis
Namun baru-baru ini, ada kabar mengejutkan untuk para abdi negara sipil tersebut.
Pasalnya, Pemerintah berencana menghapus berbagai tunjangan untuk para PNS.
Artinya, para PNS nantinya hanya akan menerima gaji pokok saja atau single salary.
Namun, nominal gaji pokok akan mengalami kenaikan secara drastis sebagai benefit penghapusan tunjangan-tunjangan tersebut.
Baca Juga: 4 Link Download PDF Contoh Soal TKD BUMN 2023 Terbaru: Ada Deret Angka hingga Pola Gambar!
Sebagai contoh, golongan IA di mana sebelumnya memiliki gaji pokok hanya sebesar Rp1,5 juta saja dan belum beserta berbagai tunjangannya.
Ketika berbagai tunjangan tersebut dihapus, golongan IA akan mendapatkan single salary Rp5,4 juta.
Tujuan penghapusan berbagai tunjangan tersebut adalah untuk memberikan apresiasi kepaka ASN atau PNS yang memiliki performa kinerja baik.
Namun, sistem single salary akan menerapkan pada bobot atau grade terhadap kinerja jabatan.
Artikel Terkait
Pemerintah Umumkan Jadwal Libur PNS Jelang Idul Adha 2023, Ada Cuti Bersama?
Pemerintah Akan Segera Naikkan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Intip Bocoran Besarannya di Sini!
Tukin PNS Dihapus, Menpan RB Umumkan 2 Tunjangan Penggantinya untuk ASN, Berikut Besaran per Golongannya
Sri Mulyani Setujui Usulan Kenaikan Gaji PNS 2023 dari Menpan RB, Berikut Besaran Tiap Golongannya
Usai Pemerintah Akan Naikkan Gaji PNS, Pensiunan ASN Akan Terima 3 Tunjangan Baru Ini, Berikut Rinciannya