Frekuensi News - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil seleksi guru honorer untuk P1, P2, P3, dan P4 atau pelamar umum.
Pengumuman PPPK guru ini akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada hari ini Kamis, 2 Februari dan Jumat, 3 Februari 2023.
Karo Humas BKN, Satya Pratama mengungkapkan bahwa sampai hari ini belum ada perubahan jadwal.
"Pengumuman bisa dilihat di akun SSCASN (www.sscasn.bkn.go.id) dan instansi masing-masing ya," kata Satya.
Baca Juga: 7 Rahasia Orang Jepang Memiliki Usia Panjang, Ternyata Selalu Rutin Lakukan Kebiasaan Sederhana Ini!
Setelah pengumuman tersebut, dilanjutkan masa sanggah pada tanggal 4 hingga 6 Februari 2023.
Bagi peserta yang keberatan dengan hasil pengumumannya bisa mengajukan sanggahan.
Dia mengingatkan peserta hanya bisa menyanggah hasilnya sendiri. Tidak boleh menyanggah hasil peserta lain
Kemudian, masing-masing instansi akan memberikan jawab sanggah pada tanggal 7 hingga tanggal 13 Februari 2023.
Baca Juga: Kode OTP Belum Masuk saat Daftar Akun Kartu Prakerja? Begini Solusi yang Harus Dilakukan!
Begitu proses itu selesai, BKN selanjutnya akan mengumumkan kelulusan pasca sanggah pada 20 dan 21 Februari.
Satya menegaskan jadwal PPPK guru masih tetap merujuk pada surat BKN Nomor 36095/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 31 Oktober 2022
Mengenai proses pemberkasan, lanjutnya, akan dimulai 22 Februari mendatang.
Prosesnya adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP PPPK pada 22 Februari sampai 13 Maret.
Artikel Selanjutnya
Lulus Seleksi Administrasi PPPK Teknis 2022, Ini Jenis Tes yang Akan Anda Lalui
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Lulus Seleksi Administrasi PPPK Teknis 2022, Ini Jenis Tes yang Akan Anda Lalui
Salah Satunya Tes Sosio Kultural, Berikut Ini 4 Jenis Seleksi PPPK Teknis 2022
Link Contoh Soal Tes Sosio Kultural, Salah Satu Materi yang Diujikan dalam Tes Kompetensi PPPK Teknis 2022
Tips dan Trik Lolos Seleksi Kompetensi PPPK 2022, Terapkan Mulai dari Sekarang Juga !
Calon ASN PPPK 2022 Wajib Tahu, Ini Tugas Jabatan Fungsional Ahli Pertama-Perencana