Calon ASN PPPK 2022 Wajib Tahu, Ini Tugas Jabatan Fungsional Ahli Pertama-Perencana

photo author
- Sabtu, 14 Januari 2023 | 20:22 WIB
Ilustrasi ASN Apel pagi. Calon ASN PPPK 2022 wajib tahu, ini uraian tugas dan jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama Perencana (tangkapan layar / Setkab)
Ilustrasi ASN Apel pagi. Calon ASN PPPK 2022 wajib tahu, ini uraian tugas dan jenjang jabatan fungsional Ahli Pertama Perencana (tangkapan layar / Setkab)

Frekuensi News -  Simak berikut ini uraian tugas jabatan fungsional Ahli Pertama Perencana.

Jabatan fungsional Ahli Pertama Perencana menjadi salah satu formasi yang paling banyak dalam rekrutmen ASN PPPK 2022.

Namun, sebelum Anda lulus sebagai ASN PPPK 2022 dengan jabatan Ahli Pertama Perencana, tentu harus mengetahui terlebih dahulu terkait uraian tugas jabatan tersebut.

Sejumlah pelamar masih bingung terkait tugas dari jabatan fungsional Ahli Pertama Perencana meski sebagian dari mereka melamar pada posisi tersebut.

Baca Juga: Info Loker Januari 2023: Taulany TV Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Kualifikasinya!

Kini, Anda tak perlu bingung karena dalam artikel ini akan dibahas mengenai uraian tugas serta tingkatan jabatan dalam jabatan fungsional ASN PPPK 2022.

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana, bahwa yang dimaksud dengan
Perencana adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Baca Juga: Update Terbaru Januari 2023! Ini Daftar Harga HP Samsung A03 sampai A73 5G

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Perencana sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Perencana.

Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir ASN.

Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Perencana, terdiri atas:

1. Perencana Ahli Pertama
2. Perencana Ahli Muda
3. Perencana Ahli Madya, dan
4. Perencana Ahli Utama

Baca Juga: Daftar 3 Provinsi Terbaru di Jawa Tengah, Apakah Semarang Pisah dari Jawa Tengah? Cek Selengkapnya Disini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X