Prabowo Anugerahkan Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Ternyata Begini Perannya

photo author
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:45 WIB
Deddy Corbuzier ketika menerima pangkat Letkol Tituler dari Menhan Prabowo Subianto (Instagram @mastercorbuzier)
Deddy Corbuzier ketika menerima pangkat Letkol Tituler dari Menhan Prabowo Subianto (Instagram @mastercorbuzier)

Frekuensi News Deddy Corbuzier saat ini resmi diangkat oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Letjen (Purn) Prabowo Subianto dengan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD.

Dalam pengangkatan tersebut, nampak Deddy mengunggah foto sedang memakai pakaian dinas harian (PDH) TNI AD, dengan pangkat dua melati di pundak.

Diketahui, selama ini Deddy ditunjuk Prabowo sebagai duta besar komponen cadangan (komcad).

Eks pesulap itu kerap hadir di acara pelantikan komcad di berbagai daerah.

Baca Juga: Ada 16 Channel! Simak Daftar Frekuensi TV Digital untuk Set Top Box di Kota Denpasar Bali dan Sekitarnya

Bahkan Deddy juga beberapa kali terpantau hadir di acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto. An honor and proud,” tulis Deddy melalui akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 10 Desember 2022.

Ayah dari Azka Corbuzier tersebut berpendapat bahwa proses pemberian pangkat itu sudah lebih dulu disetujui Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurachman.

Ia juga menuliskan slogan yang biasa diteriakkan prajurit TNI di akun Twitter dan Instagram pribadinya baru-baru ini.

Baca Juga: Wangi Berempah! Resep Ayam Goreng Kari ala Chef Devina, Cocok Dihidangkan untuk Keluarga

“Disahkan oleh panglima TNI Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman. TNI bersama rakyat, negara kuat,” tulis Deddy.

Ada pula ketika dulu Deddy dilantik menjadi duta komcad sejak Oktober 2021.

Dia kala itu mengunggah foto sedang hormat kepada Prabowo dengan mengenakan pakaian loreng komcad.

Dari definisinya, komcad adalah semacam program sukarela bagi pemuda yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Baca Juga: Bisa Cegah Diabetes! Ternyata Ini Manfaat dari Jalan Kaki bagi Kesehatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X