Frekuensi News – PT FinAccel Indonesia (Kredivo) menyatakan telah menghentikan penagihan kepada para mahasiswa IPB yang menjadi korban kredit macet ini.
Indina Andamari selaku VP Marketing & Communications Kredivo menuturkan bahwa Kredivo memberikan fleksibilitas pembayaran kepada para mahasiswa secara kasus per kasus atau dikenal juga dengan case by case.
“Kita akan evaluasi case by case. Kita sudah stop penagihan. Kita sudah list siapa yang kena impact. Kita akan coba bantu, tapi kita akan recover sebisanya,” ujar Indina.
Ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol hingga didatangi penagih hutang dan adapun besaran pinjaman yang tertunggak berkisar Rp3 hingga Rp13 juta.
Dari berbagai layanan pinjol yang dipakai para mahasiswa, Kredivo merupakan salah satu pinjol yang disebut sebagai pemberi pinjaman kepada sebagian mahasiswa IPB tersebut.
Indina menambahkan, bahwa Kredivo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memberikan edukasi kepada para mahasiswa IPB sesuai dengan kasus yang menjerat mereka.
Dan juga pihak terkait sudah mengkonfirmasi bahwa pihak-pihak yang diduga menyebabkan ratusan mahasiswa rugi tersebut telah ditangkap oleh aparat.
Selain sosialisasi mereka juga turut membuat log book Khusus untuk kasus ini dan mahasiswa yang merasa menjadi korban bisa mengisi daftar tersebut dan merincikan nominal hingga kronologi kasusnya berbasis pada platform yang tersedia.
Berkaca dari kasus kredit macet mahasiswa ini, Kredivo menyatakan bahwa nantinya akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 2 Desember 2022: Libra Taklukan Semua Rintangan, Scorpio Curahkan Energi
“Sejak berdiri, kami menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit agar konsumen dapat lebih bijak dalam memanfaatkan akses pinjaman sesuai dengan kemampuan finansialnya masing-masing,” sambungnya.
Arif Satria selaku Rektor IPB juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan terus mendampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah ini termasuk pendampingan hukum.***
Artikel Terkait
Berkembang bak Lintah Darat, Sri Mulyani Ungkap Faktor Menjamurnya Pinjol di Indonesia
Bukan Pinjol Biasa, SWI Ungkap Modus ini yang Jerat Ratusan Mahasiswa IPB
Demi Bayar Pinjol Sang Anak, Sang Ibu Ini Sampai Rela Jual Ginjalnya
Mengapa Aktivitas Pinjol Banyak Dilakukan oleh Guru? Begini Faktanya Menurut OJK