Frekuensi News - Simak tujuh channel yang dinyatakan tutup usia sebelum program migrasi ke siaran TV digital.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini semakin pesat termasuk industri pertelevisian.
Pada 2 November 2022 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat regulasi terbaru untuk industri pertelevisian di
Indonesia.
Regulasi yang dimaksud yakni mewajibkan migrasi ke siaran TV digital dari analog.
Baca Juga: Daftar Frekuensi TV Digital Terbaru Ada RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV Semua Channel TV
Masyarakat pun mulai mempersiapkan sejumlah peralatan baru agar bisa menikmati siaran TV digital seperti membeli Set Top Box dan antena TV digital.
Sementara itu di kalangan perusahaan media televisi juga terus mengalami dinamika yang cukup cepat.
Akibat dinamika ini, tak sedikit channel TV yang tutup usia lantaran gagal beradaptasi dengan dunia digital.
Padahal, beberapa channel TV yang tutup usia ini cukup populer pada masanya.
Artikel Terkait
Langsung 'Cling' 50 Channel! Antena Merk Ini Gunakan Remot, Cocok untuk Set Top Box Apa Saja
Tak Perlu Pusing, Antena TV Digital Rakitan Ini Bisa Tembus 75 Km dan Tangkap Puluhan Channel
Pria Ini Bikin Antena TV Digital Sendiri dari Paralon, Bisa Tangkap Sinyal Sejauh 75 Km dan Dapat 50 Channel
Daftar Frekuensi TV Digital Terbaru Ada RCTI, SCTV, Indosiar, ANTV Semua Channel TV
Siaran TV Digital Hilang? Cukup Ikuti Cara Ini Channel RCTI, Indosiar, hingga SCTV Pasti Muncul