Frekuensi News – Pemerintah telah menyetujui dan memastikan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Kesepakatan mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Di antara lain Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Rex Orange County Dapat Tuduhan Lakukan Pelecehan, Begini Kronologinya!
“Pada hari ini telah dipuruskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” tutur Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy selepas menyaksikan penandatangan SKB di Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022.
“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” tambahnya.
Berikut hari libur nasional tahun 2023 seperti dikutip frekuensinews.com dari Pmj News:
Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Libra Besok 12 Oktober 2022: Bersiap Jadi Penyeimbang
- 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru Masehi
- 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Baca Juga: PSG vs Benfica di Liga Champions UEFA Malam Ini : Ada Prediksi Skor dan H2H Kedua Tim
- 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
Artikel Terkait
Libur Sekolah Diperpanjang hingga 12 Mei 2022, Pemerintah Ungkap Alasannya
Libur Sekolah Diperpanjang, Berikut 5 Cara Atur Perjalanan untuk Para Introvert Agar Tetap Nyaman
Cara Mudah Pulihkan Stamina untuk Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran Idul Fitri 2022
Lima Film di Netflix yang Paling Banyak Ditonton, Cocok sebagai Pengisi Libur di Akhir Pekan
Tujuh Film Tentang Perjuangan Kemerdekaan Indonesia untuk Isi Libur 17 Agustus