Frekuensi News – Kasus pembunuhan dan penembakkan terhadap Brigadir J semakin menemukan titik terang.
Banyak fakta yang mulai terkuak dan ditemukan oleh polisi selain daripada penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers polisi sempat menyatakan peran dan motif para tersangka dalam kasus tersebut.
Irjen Ferdy Sambo atau disebut Irjen FS telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga tersangka lainnya.
Baca Juga: Harga Mie Instan Alami Kenaikan, Fadli Zon: Pasokan Gandum dari Ukraina Kecil Pengaruhnya
Pada Selasa, 9 Agustus 2022 polri mengadakan konferensi pers untuk membahas mengenai peran tiap tersangka dalam kasus penembakkan tersebut.
Polisi menetapkan peran daripada tersangka terkait pembunuhan Brigadir J, diantaranya:
1. Irjen FS berperan menyuruh dan melakukan skenario seolah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya.
2. Bharada E selaku pelaku penembak Brigadir J.
Baca Juga: Prediksi Skor RB Leipzig vs Koln di Bundesliga Jerman 2022 : Ada H2H dan Line Up Pemain
3. Bripka R ikut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakkan.
4. KM ikut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakkan.
Keempat tersangka ini dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 55 KUHP persekongkolan, dan Pasal 56 KUHP tentang keikutsertaan.
Artikel Terkait
Ditetapkan sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J, Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Bharada E Akui Ikut Bunuh Brigadir J Berdasarkan Perintah Atasan
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Orang Tua Bharada Eliezer Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi
Mengenal Justice Collaborator yang Diajukan Oleh Bharada Eliezer Terkait Tewasnya Brigadir J
Kaji Pengajuan Justice Colaborator dari Bharada E, LPSK: Jika Diterima Bisa Mencakup...