Frekuensi News - Kasus tewasnya Brigadir J saat ini masih terus bergulir.
Sebelumnya pada 8 Agustus 2022, kuasa hukum dari Bharada Richard Eliezer mengajukan permohonan justice collaborator untuk kliennya.
Permohonan sebagai justice collaborator ini diajukan oleh kuasa hukum Bharada Eliezer, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Justice collaborator tersebut berkaitan dengan kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Orang Tua Bharada Eliezer Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi
Bharada E membuat pengajuan sebagai justice collaborator itu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun apa itu justice collaborator yang diajukan pihak Bharada E pada LPSK tersebut?
Pengertian Justice Collaborator
Justice collaborator merupakan sebutan untuk pelaku kejahatan yang mengajukan kerja sama dengan pihak penyidik dalam memberikan informasi dan bantuan untuk penegak hukum.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Nantinya, justice collaborator akan diberikan pembebasan bersyarat sebagai imbalannya atau bisa juga mendapat penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.
Justice collaborator juga harus merupakan salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya.
Namun, justice collaborator bukan sebagai pelaku utama, hal ini berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011.
Serta jika seorang justice collaborator berbohong dalam memberikan informasi, maka imbalan yang diterima akan dicabut.
Baca Juga: SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Agustus 2022: Siapkan Dokumen Persyaratannya
Artikel Terkait
Bharada E Akui Tembak Brigadir J, Komnas HAM: Belum Tentu Jadi Tersangka
Ditetapkan sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J, Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Update Kasus Brigadir J: Irjen Ferdy Sambo Ambil CCTV, Mahfud MD: Pelanggaran Pidana
Inisial RR Jadi Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J, Ini Profil dan Sepak Terjang Sang Ajudan Senior
Bharada E Akui Ikut Bunuh Brigadir J Berdasarkan Perintah Atasan