Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Timsus Lakukan Penggeledahan di 3 Lokasi Berkenaan Kasus Brigadir J

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebut timsus geledah 3 lokasi usai Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka (Dok Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebut timsus geledah 3 lokasi usai Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka (Dok Humas Polri)

Frekuensi News – Usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri menerangkan Tim Khusus (Timsus ) Polri telah melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi.

Adapun, tiga lokasi yang digeledah oleh Timsus terkait kasus penembakan Brigadir J adalah Komplek Polri Duren Tiga nomor 58, Jalan Saguling, serta Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58. Kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka, “ ujar Dedi kepada wartawan pada Rabu 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Test Me – Xdinary Heroes, Video Klipnya Telah Ditonton lebih dari 2 Juta Kali

Dedi menyebutkan bahwa proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendaptakan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tujuannya yakni untuk mencari barang bukti berkenaan kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” terangnya seperti dikutip frekuensinews.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tiga 'Surga' Tersembunyi di Malang yang Jarang Diketahui

Sekilas informasi, kegiatan penggeledahan itu mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap.

Di samping itu, kendaraan taktis serta dipasang garis polisi (police line) di sekitar kegiatan.

Masih dari keterangan Dedi, penjagaan ketat dilangsungkan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Covid-19 Sebabkan Kemandulan

“Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses pengeledahan,” tambahnya.

Sementara proses penggeledahan dilaksanakan pada Selasa 9 Agustus 2022, sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X