Pembelian BBM Bersubsidi Kini Dibatasi, Pertamina Ungkap Alasannya

photo author
- Minggu, 3 Juli 2022 | 15:23 WIB
Alasan diterapkannya pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina. (Pertamina)
Alasan diterapkannya pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina. (Pertamina)

Frekuensi News - Memasuki bulan Juli 2022 Pemerintah membuat regulasi baru yang cukup mengejutkan masyarakat.

Regulasi tersebut berisi masyarakat yang akan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar diwajibkan untuk menggunakan laman Subsidi Tepat MyPertamina.id.

Aturan ini mulai diterapkan sejak 1 Juli 2022 di sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia.

Sementara itu, pihak Pertamina mengungkapkan sejumlah alasan diterapkannya pembelian BBM melalui laman tersebut.

Baca Juga: Prediksi Skor Chengdu Rongcheng vs Cangzhou Mighty di Liga Super China, 4 Juli: Laga Tim Papan Bawah

Berikut ini adalah empat alasan diterapkannya pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari akun resmi Instagramnya:

BBM Bersubsidi Masih Banyak Dikonsumsi oleh Pengguna yang Tidak Berhak

80 persen dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas, sedangkan hanya 20 persen yang dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah.

Kemungkinan Besar Over Kuota

Baca Juga: Lirik Lagu Full Senyum Sayang – Evan Loss yang Tengah Viral di TikTok

Dari 23,05 juta kiloliter kuota pertalite, realisasi hingga Mei 2022 telah melebihi kuota sebesar 123 persen.

Sementara itu dari 14,91 juta kiloliter kuota solar, realisasi hingga Mei 2022 telah melebihi kuota sebanyak 111 persen.

Mendukung Rencana Revisi Regulasi Kategori Konsumen Yang Berhak Membeli Pertalite

Perpres No. 191/2014 & SK Kepala BPH Migas No.4/P3JBT/Migas/KOM/2020, Pertamina mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) tepat sasaran.

Baca Juga: Militer Ukraina Tuding Rusia Gunakan Bom Fosfor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X