Frekuensi News - Memasuki bulan Juli 2022 Pemerintah membuat regulasi baru yang cukup mengejutkan masyarakat.
Regulasi tersebut berisi masyarakat yang akan membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar diwajibkan untuk menggunakan laman Subsidi Tepat MyPertamina.id.
Aturan ini mulai diterapkan sejak 1 Juli 2022 di sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia.
Sementara itu, pihak Pertamina mengungkapkan sejumlah alasan diterapkannya pembelian BBM melalui laman tersebut.
Baca Juga: Prediksi Skor Chengdu Rongcheng vs Cangzhou Mighty di Liga Super China, 4 Juli: Laga Tim Papan Bawah
Berikut ini adalah empat alasan diterapkannya pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari akun resmi Instagramnya:
BBM Bersubsidi Masih Banyak Dikonsumsi oleh Pengguna yang Tidak Berhak
80 persen dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas, sedangkan hanya 20 persen yang dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah.
Kemungkinan Besar Over Kuota
Baca Juga: Lirik Lagu Full Senyum Sayang – Evan Loss yang Tengah Viral di TikTok
Dari 23,05 juta kiloliter kuota pertalite, realisasi hingga Mei 2022 telah melebihi kuota sebesar 123 persen.
Sementara itu dari 14,91 juta kiloliter kuota solar, realisasi hingga Mei 2022 telah melebihi kuota sebanyak 111 persen.
Mendukung Rencana Revisi Regulasi Kategori Konsumen Yang Berhak Membeli Pertalite
Perpres No. 191/2014 & SK Kepala BPH Migas No.4/P3JBT/Migas/KOM/2020, Pertamina mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) tepat sasaran.
Artikel Terkait
Tiga Harga BBM Pertamina Alami Kenaikan, Pertalite dan Pertamax Berubah?
Harga Minyak Dunia Diatas 110 Dolar AS per Barel, Pemerintah Bicara Kenaikan BBM Subsidi
Sah! Harga BBM Naik Jadi Rp12.500 Jelang Ramadhan 2022
Kaji Pengenaan Cukai untuk Pembelian BBM dan Detergen, Kemenkeu Ungkap Alasanya
Sulit Akses Aplikasi MyPertamina? Berikut Link Resmi untuk Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Solar