Kaji Pengenaan Cukai untuk Pembelian BBM dan Detergen, Kemenkeu Ungkap Alasanya

photo author
- Senin, 13 Juni 2022 | 15:29 WIB
Ilustrasi pengisian BBM. Pemerintah tengah mempertimbangkan pengenaan cukai untuk pembelian BBM dan detergen. (Pertamina)
Ilustrasi pengisian BBM. Pemerintah tengah mempertimbangkan pengenaan cukai untuk pembelian BBM dan detergen. (Pertamina)

Frekuensi News - Sejumlah harga bahan pokok saat ini masih mengalami kenaikan.

Di tengah kenaikan sejumlah bahan pokok yang masih berlangsung, Pemerintah membuat pengumuman yang mengejutkan.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah mengkaji rencana pengenaan cukai untuk beberapa produk yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet dan detergen dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi.

"Yang sedang kita kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet dan detergen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR di Jakarta Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Baru untuk Grup

Febrio menjelaskan hal tersebut turut dilakukan karena potensi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).

Sementara untuk saat ini, ia menyebutkan penerimaan cukai masih didominasi oleh hasil tembakau dan baru ada tiga barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol.

"Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Nah BKC termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari ANTARA.

Di sisi lain, Febrio tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu akan diberlakukannya pengenaan cukai terhadap BBM, ban karet dan detergen.

Baca Juga: Kemenag Buka Program Beasiswa ke Luar Negeri, Berikut Link Pendaftaran Seleksinya

Di tengah pengkajian rencana pengenaan cukai untuk BBM hingga detergen, pemerintah juga terus menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

"Kita melakukan persiapan terus untuk plastik dan juga minuman berpemanis dalam kemasan," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X