Frekuensi News – Pemerintah segera mengawali transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) oleh pemerintah telah ditetapkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan baru ini diterapkan dengan bertujuan untuk mengawasi, memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.
Berdasarkan panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), terdapat tiga langkah pembelian dengan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi yang dikutip frekuensinews.com dari PMJ News, yakni:
Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Minggu, 26 Juni 2022: Jakarta Sumbang Kasus Baru Tertinggi
1. Pembeli datang ke toko yang menjual MCGR.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
3. Tunjukkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan QR code berwarna hijau, artinya pembelian MGCR dapat dilakukan.
Baca Juga: Tak Mau Mengalah, Ini 6 Zodiak Paling Keras Kepala: Leo dan Pisces Salah Satunya
Tetapi apabila menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak dapat dilakukan.
Pembelian MGCR untuk saat ini dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (nomor induk kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Tetapi, untuk konsumen atau pembeli yang tidak mempunyai PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap dapat dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual.
Penjual bakal mencatat NIK pembeli yang tercantum di KTP.
Baca Juga: Prediksi Skor Atlas vs Cruz Azul di Campeon de Campeones 2022 : Unjuk Gigi Kekuatan Tim
Artikel Terkait
Wisnu Wardhana Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng, DPR Desak Jaksa Agung Periksa Mendag Lutfi
Larang Ekspor Minyak Goreng, Jokowi ke Pengusaha: Lihat Masalah Ini Lebih Jernih!
Subsidi Minyak Goreng Akan dicabut Tanggal 31 Mei 2022, Dua Kebijakan Pengganti Akan Segera Ditetapkan
Masyarakat Kini Bisa Beli Minyak Goreng Curah hingga 10 Liter dengan Syarat
Pembelian Minyak Goreng Curah Kini Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi