Cara Membeli Minyak Goreng Curah dengan Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

photo author
- Minggu, 26 Juni 2022 | 18:45 WIB
Berikut cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng. (menpan.go.id )
Berikut cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng. (menpan.go.id )

Frekuensi News – Pemerintah segera mengawali transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) oleh pemerintah telah ditetapkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan baru ini diterapkan dengan bertujuan untuk mengawasi, memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Berdasarkan panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), terdapat tiga langkah pembelian dengan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi yang dikutip frekuensinews.com dari PMJ News, yakni:

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Minggu, 26 Juni 2022: Jakarta Sumbang Kasus Baru Tertinggi

1. Pembeli datang ke toko yang menjual MCGR.

2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.

3. Tunjukkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan QR code berwarna hijau, artinya pembelian MGCR dapat dilakukan.

Baca Juga: Tak Mau Mengalah, Ini 6 Zodiak Paling Keras Kepala: Leo dan Pisces Salah Satunya

Tetapi apabila menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak dapat dilakukan.

Pembelian MGCR untuk saat ini dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (nomor induk kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000/Liter atau Rp15.500/kg.

Tetapi, untuk konsumen atau pembeli yang tidak mempunyai PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap dapat dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual.

Penjual bakal mencatat NIK pembeli yang tercantum di KTP.

Baca Juga: Prediksi Skor Atlas vs Cruz Azul di Campeon de Campeones 2022 : Unjuk Gigi Kekuatan Tim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X