Wisnu Wardhana Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng, DPR Desak Jaksa Agung Periksa Mendag Lutfi

photo author
- Rabu, 20 April 2022 | 15:13 WIB
Mendag Lutfi. DPR desak Mendag Lutfi turut diperiksa usai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wisnu Wardhana sebagai tersangka korupsi ekspor minyak goreng. (Instagram Mendag Lutfi)
Mendag Lutfi. DPR desak Mendag Lutfi turut diperiksa usai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wisnu Wardhana sebagai tersangka korupsi ekspor minyak goreng. (Instagram Mendag Lutfi)

Frekuensi News - Kasus praktek korupsi minyak goreng menjadi sorotan publik di tengah tingginya harga bahan pangan pokok tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka korupsi ekspor minyak goreng.

Kejagung pun diminta berani sekaligus mengusut tuntas kasus tersebut.

Menanggapi kasus korupsi minyak goreng, anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun minta Kejagung tidak tebang pilih dan harus diselidiki sampai tuntas.

Baca Juga: Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Jokowi: Bisa Tahu Siapa yang Bermain

Dengan demikian, mampu buka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kemendag.

"Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas. Karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia," tutur Rudi dalam keterangan persnya baru-baru ini.

"Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, lantaran dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya," ungkapnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.

Lebih jauh Rudi mengatakan, selama ini Komisi VI DPR RI sering menanyakan kepada Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag berkenaan kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Lirik Lagu Crazy What Love Can Do - David Guetta Becky Hill & Ella Henderson dan Terjemahannya

Tetapi, Kemendag mengklaim persoalan kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha.

Namun, dengan penetapan Dirjen PLN Kemendag menjadi tersangka, membuktikan Kemendag diduga mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng.

Kebijakan tersebut, mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

"Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu. Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X