Frekuensi News – Proses vaksinasi di Indonesia terus digencarkan oleh pemerintah, tak terkecuali vaksin dosis ketiga atau booster.
Menjelang mudik lebaran 2022 ini, vaksin booster akan menjadi syarat bagi warga yang ingin pulang menuju kampung halaman.
Hal itu dilakukan semata-mata demi memberikan kenyamanan pemudik saat mengunjungi keluarganya masing-masing.
Dikutip oleh frekuensinews.com dari AntaraNews, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunawan Sadikin menyampaikan bahwa vaksin booster sebagai syarat mudik merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Indonesia 'Hurdle' - Suho EXO, Album Grey Suit
"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadhan dan juga mudik, tapi juga harus melengkapi dosis vaksin booster," ujar Menkes dalam keterangan pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang diikuti secara berani di Jakarta.
Menkes menuturkan, bagi pemudik yang baru melaksanakan vaksin dosis pertama saja, maka pemudik itu wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam.
Sedangkan bagi yang telah melaksanakan vaksin dosis kedua, harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil 1x24jam.
Sementara itu bagi yang sudah melaksanakan vaksin dosis lengkap, ia tak perlu melakukan tes lainnya.
Baca Juga: Empat Band Indonesia Ini yang Sering Ganti Vokalis Namun Tetap Eksis
Pada kesempatan itu, Menkes mengatakan bahwa diizinkannya mudik pada lebaran Idul Fitri tahun ini, tidak terlepas dari kondisi imunitas warga Indonesia yang cukup tinggi.
"Pemerintah merasa yakin bahwa kita bisa melakukan aktivitas secara bebas," katanya.
Pelaksanaan mudik tahun ini terealisasikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa masyarakat diperbolehkan dan berhak merayakan Ramadhan serta mudik.
Karena pandemi di Indonesia semakin menuju ke arah baik, Budi mengharapkan agar masyarakat harus sadar dan tetap bertanggung jawab atas kesehatan ditengah Covid-19 ini.
Baca Juga: Hotman Paris Buka Suara Soal Pelaporan Dirinya ke Polisi
Artikel Terkait
Meningkat 35 Persen, Jasa Marga Ungkap Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2022
Ingin Mudik Saat Nataru 2022? Siapkan Tiga Dokumen Ini Jika Tak Ingin Diputarbalik Oleh Polisi
Masyarakat Kini Bisa Mudik Lebaran 2022? Kemenhub Akhirnya Angkat Bicara
Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran Tahun Ini, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi Masyarakat
Pemerintah Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran 2022, 96.878 Tiket Kereta Api Habis Terjual