Pemerintah Umumkan Syarat Mudik Lebaran 2022, Menkes Budi: Kita Siap Transisi dari Pandemi ke Endemi

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 19:20 WIB
Calon penumpang tengah berada di Stasiun KAI. Pemerintah mengumumkan syarat mudik lebaran 2022. (Dok. KAI)
Calon penumpang tengah berada di Stasiun KAI. Pemerintah mengumumkan syarat mudik lebaran 2022. (Dok. KAI)

Frekuensi News – Proses vaksinasi di Indonesia terus digencarkan oleh pemerintah, tak terkecuali vaksin dosis ketiga atau booster.

Menjelang mudik lebaran 2022 ini, vaksin booster akan menjadi syarat bagi warga yang ingin pulang menuju kampung halaman.

Hal itu dilakukan semata-mata demi memberikan kenyamanan pemudik saat mengunjungi keluarganya masing-masing.

Dikutip oleh frekuensinews.com dari AntaraNews, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunawan Sadikin menyampaikan bahwa vaksin booster sebagai syarat mudik merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Indonesia 'Hurdle' - Suho EXO, Album Grey Suit

"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadhan dan juga mudik, tapi juga harus melengkapi dosis vaksin booster," ujar Menkes dalam keterangan pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang diikuti secara berani di Jakarta.

Menkes menuturkan, bagi pemudik yang baru melaksanakan vaksin dosis pertama saja, maka pemudik itu wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam.

Sedangkan bagi yang telah melaksanakan vaksin dosis kedua, harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil 1x24jam.

Sementara itu bagi yang sudah melaksanakan vaksin dosis lengkap, ia tak perlu melakukan tes lainnya.

Baca Juga: Empat Band Indonesia Ini yang Sering Ganti Vokalis Namun Tetap Eksis

Pada kesempatan itu, Menkes mengatakan bahwa diizinkannya mudik pada lebaran Idul Fitri tahun ini, tidak terlepas dari kondisi imunitas warga Indonesia yang cukup tinggi.

"Pemerintah merasa yakin bahwa kita bisa melakukan aktivitas secara bebas," katanya.

Pelaksanaan mudik tahun ini terealisasikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa masyarakat diperbolehkan dan berhak merayakan Ramadhan serta mudik.

Karena pandemi di Indonesia semakin menuju ke arah baik, Budi mengharapkan agar masyarakat harus sadar dan tetap bertanggung jawab atas kesehatan ditengah Covid-19 ini.

Baca Juga: Hotman Paris Buka Suara Soal Pelaporan Dirinya ke Polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X