Frekuensi News - Sebelum lama ini, Indonesia digemparkan dengan Kelompok yang melakukan ritual tengah malam di Pantai Payangan, Jember.
Ritual tersebut menyita perhatian publik dikarenakan agensi ini berakhir dengan tragis sebab 11 anggota Kelompok Tunggal Jatim Nusantara meninggal dunia karena terbawa ombak yang tinggi.
Berita ritual berujung maut itupun lantas membuat penduduk bertanya mengenai kelompok tersebut, terutama tentang sosok pemimpin dan status Kelompok Tunggal Jatim Nusantara itu.
Baca Juga: Identitas Lengkap Nur Hasan, Pemimpin Kelompok Tunggal Jati Nusantara
Saat ini Nur Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya yang membuat belasan orang meninggal dunia.
Nur Hasan pun akhirnya dijera hukum pidana pasal 359 KUHP, dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," ungkap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers dengan media (16/2/2022) lalu.
Tidak hanya itu, publik banyak yang bertanya mengenai status kelompok tersebut tersebut dilihat dari aspek keagamaan.
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan, Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Indra Kenz Soal Dugaan Kasus Judi Online Binomo
Komisi Fatwa MUI Jawa Timur pun mengadakan rapat membahas masalah ritual maut Kelompok Tunggal Jati Nusantara.
Keputusan sidang tersebut telah ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Muhammad Ma'ruf Khozin bersama Ustad Sholihin Hasan pada Kamis, (17/1/2022) kemarin.
Mendapatkan Hasil, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah melalui hasil Komisi Fatwa menetapkan bahwa ajaran kegiatan Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual di Pantai Payangan menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat.
"Terkait ketentuan hukum, Komisi Fatwa telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam, sehingga menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok itu menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat," katanya dalam rilis di Kabupaten Jember, Jumat sore (18/2/2022).
Baca Juga: Cek Fakta: MUI Raup Keuntungan Triliunan Rupiah dari Sertifikasi Halal
Menurutnya ada lima alasan sebagai pijakan keputusan bahwa Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram atau sesat.
Artikel Terkait
Kronologis Belasan Orang Terseret Ombak Besar saat Melakukan Ritual di Pantai Jember: 11 Orang Meninggal Dunia
Daftar Lengkap Identitas Korban Tragedi Pantai Payangan Jember
Kepolisian Selidiki Tragedi Ritual Pantai Payangan Jember dan Alasan Jerat Pasal 359 KUHP
Bupati Jember Hendy Siswanto Jenguk Warganya yang Jadi Ritual Pantai Payangan: Perketat Penjagaan Pantai
Identitas Polisi Bondowoso, Bripda Febriyan Salah Satu Korban Ritual Pantai Payangan Jember