Tak Penuhi Panggilan, Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan Indra Kenz Soal Dugaan Kasus Judi Online Binomo

photo author
- Jumat, 18 Februari 2022 | 21:00 WIB
Indra Kenz. Polisi melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Indra Kenz soal dugaan kasus judi online Binomo. (Instagram Indrakenz)
Indra Kenz. Polisi melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Indra Kenz soal dugaan kasus judi online Binomo. (Instagram Indrakenz)

Frekuensi News - Kasus judi online aplikasi Binomo yang diduga melibatkan Indra Kenz kini memasuki babak baru.

Baru-baru ini, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan judi online melalui aplikasi trading Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz akan dilakukan pada 25 Februari 2022 mendatang.

"Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan tanggal 25 Februari 2022," ujar Ramadhan kepada wartawan Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Profil Yonathan Ramlie, Salah Satu Tumpuan Indonesia di Kejuaraan Beregu Asia Putra 2022

Ramadhan menerangkan, sedianya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan itu pada hari ini Jumat, 18 Februari 2022.

Namun, Indra Kenz berhalangan hadir lantaran tengah berobat ke luar negeri.

"Direncanakan dipanggil tadi pukul 10.00 WIB tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar neger, sehingga dia mengajukan penundaan pemeriksaan," ujarnya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News.

Seperti diketahui, Indra Kenz dilaporkan oleh delapan orang korban penipuan trading melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Fuji Keluhkan Perubahan Sifat Thariq Halilintar: Suka Jutek

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi korban, 3 saksi dan tiga saksi ahli.

Hasilnya, penyidik menyimpulkan Binomo merupakan aplikasi ilegal.

Baca Juga: Lima Gejala Tumor Otak yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sakit Kepala

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X