PPKM Jawa dan Bali Resmi Diperpanjang, Berikut Rincian Aturan Terbarunya

photo author
- Selasa, 18 Januari 2022 | 16:19 WIB
Warga beraktivitas saat akhir pekan di sekitar Alun-alun Bandung, Kota Bandung, Minggu, 19 Desember 2021. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022 mendatang dengan sejumlah aturan baru. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Warga beraktivitas saat akhir pekan di sekitar Alun-alun Bandung, Kota Bandung, Minggu, 19 Desember 2021. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022 mendatang dengan sejumlah aturan baru. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

Frekuensi News - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level untuk Pulau Jawa dan Bali resmi diperpanjang.

Hal ini seiring dengan meningkatnya tren kasus Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai dasar aturan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.

Keduanya yakni Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali Dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Januari 2022: Aldebaran dan Angga, Paksa Rendy Bongkar Siapa Irvan Sesungguhnya

Kedua Inmendgari terbaru ini terbit pada Selasa, 18 Januari 2022 dini hari.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah.

"Serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan Covid-19 terutama varian Omicron," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Safrizal menuturkan, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 berlaku satu minggu mulai dari 18 Januari hingga 24 Januari 2022.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Januari 2022 : Bank BCA Buka Posisi Sekretaris dan Pengembangan Produk

Sementara itu, Inmendagri Nomor 04 berlaku selama dua minggu dari yakni mulai 18 Januari sampai dengan 31 Januari 2022.

Menurutnya, kedua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada terhadap perkembangan terbaru situasi pandemi.

Selain itu, agar daerah dapat melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah.

"Sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," lanjut Syafrizal seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari RRI.

Baca Juga: TREASURE Resmi Comeback Febuari 2022! Cek Foto Hyung Line Cakep Abis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X