Orang Tua Tak Lagi Bisa Memilih, Kemendikbud Ristek Kini Wajibkan PTM Sesuai Level PPKM

photo author
- Selasa, 4 Januari 2022 | 20:18 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka. Kemendikbud Ristek kini mewajibkan penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tahun 2022. (kotabogor.go.id)
Ilustrasi sekolah tatap muka. Kemendikbud Ristek kini mewajibkan penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tahun 2022. (kotabogor.go.id)

Frekuensi News - Pendidikan merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak akibat merebaknya pandemi Covid-19.

Untuk mencegah penularan Covid-19 di sektor pendidikan, Pemerintah sempat menerapkan pembelajaran secara daring atau online.

Setelah lebih dari satu tahun lamanya menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), kini Pemerintah mulai membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan siswa yang berada di wilayah PPKM 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Baca Juga: Jaksa Ringankan Tuntutan Gaga Muhammad Karena Alasan Sopan dan Masih Muda

Selain itu, Jumeri meminta agar pemerintah daerah tidak melarang PTM terbatas bagi yang telah memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

"Secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau," kata Jumeri Selasa, 4 Januari 2022.

Jumeri menjelaskan tenaga kependidikan sudah divaksinasi mencapai 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,6 juta tenaga pendidik.

Sementara untuk vaksinasi dosis dua sudah 72 persen atau 3,26 juta.

Baca Juga: Lonjakan Harga Bahan Pangan Pokok Sambut Awal Tahun 2022, Mendag Muhammad Lutfi Angkat Bicara

Jumeri juga menegaskan orang tua atau wali murid tidak boleh meminta pembelajaran secara daring.

Menurutnya, semua siswa harus mengikuti PTM terbatas.

"Bagi para orang tua atau wali peserta didik tidak dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya setelah Januari ini. Sebelumnya boleh memilih, setelah semester gasal tahun 2021/2022 berakhir, ketentuan diubah," jelasnya.

Jumeri melanjutkan, PTM terbatas sudah diatur dalam SKB 4 Menteri tahun 2022 dimana kantin belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Juga: Tanggapan Kakak Laura Anna, Greta Iren terhadap Putusan Jaksa Gaga Muhammad: Adilnya Itu Bagaimana?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nih 6 SMA Terbaik di Pekanbaru, Siapa Paling Unggul?

Jumat, 21 November 2025 | 17:49 WIB
X