Frekuensi News - Viralnya berita anak kecil (balita) berusia 5 tahun di Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis (6/1/2022) mencuri perhatian publik.
Pelaku penyekapan dan penyiksaan balita lima tahun ini terjadi di rumah kosong kawasan Perumahan Angkrek Regency Jalan Soka No. 27 RT 04/RW 10 Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara.
Dra. Su atau Susilawati (53) adalah pelaku yang menyekap bocah laki-laki lima tahun bernama Rizki.
Baca Juga: Gila! Kisah Anak Usai 5 Tahun yang Disekap dan Dirantai di Sumedang
Ia dengan tega dan tak berperasaan merantai kedua tangan dan kaki balita ini di sebuah loteng.
Penemuan penyekapan bocah 5 tahun ini ditemukan pada Rabu 5 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang, Kamis 6 Januari 2022 sekira pukul 08.30 WIB.
Dirangkum oleh frekuensinews.com pada laman Pikiran-Rakyat bertajuk Pelaku Penyekapan Bocah 5 Tahun di Sumedang Diamankan, Ternyata sang Ibu Tiri, Susilawati yang diduga ibu tiri korban.
Akan dijerat dan dijatuhi hukuman pasal 80 ayat 1 dan 2 dan ayat 4 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Selain disekap dengan kondisi kedua tangan dan kakinya terikat rantai, korban pun dalam keterangannya sering mendapatkan kekerasan fisik dari tersangka." ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Kamis, (6/12/2022).
Baca Juga: Positif Varian Covid-19 Omicron, Ashanty Beberkan Kronologinya
"Korban pernah dipukul gagang sapu, dicubit dipukul bahkan sempat disiram minyak panas sehingga korban menderita luka di bagian wajah, punggung dan kaki," sambungnya.
Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka, motif kekerasan fisik yang dilakukannya, karena korban dianggap kelewatan nakal sehingga tersangka merasa tidak kuat merawatnya.
Akhirnya, Su tega melakukan perbuatan melanggar hukum dengan merantai kedua tangan dan kaki korban, bocah yamg malam itu.
Baca Juga: Praveen-Melati Dicoret dari Pelatnas Dipastikan Hoaks, Ini Kata Ketua PB Djarum
Pergelangan tangan R dirantai yang diikatkan ke velg mobil besar dan kedua kakinya dirantai yang diikatkan ke pagar tralis tangga loteng.
Artikel Terkait
Update Covid-19 Dunia Jumat, 7 Januari 2022: Waspada, Jumlah Kasus Kini Lebih dari 300 Juta Orang!
Info Lowongan Kerja Terbaru Januari 2022 : PT Mandiri Utama Finance Buka 2 Posisi Sekaligus
Lowongan Kerja Terbaru Januari 2022: Honda Prospect Motor Buka Posisi Sebagai Operator Minimal Lulus SMA
Cek Fakta: WHO Ingatkan Vaksin Booster Covid-19 Dapat Membunuh Anak-anak
Ashanty Kembali Terpapar Covid-19, Begini Kondisi Terkini Istri Anang Hermansyah
Status Perkaranya Naik ke Penyidikan, Polri Akan Panggil Ferdinan Hutahaean