Terbukti Lakukan Pelecehan, Dosen R Tetap Tak Mengaku Justru Balik Laporkan Korban

photo author
- Minggu, 12 Desember 2021 | 14:38 WIB
Dosen unsri bantah lakukan pelecehan
Dosen unsri bantah lakukan pelecehan

Frekuensi News - Oknum salah satu dosen Unsri R, telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (10/12) malam.

Meski, penyidik memiliki alat bukti yang cukup dan sudah berkoordinasi dengan salah satu perusahaan provider untuk membuktikannya. R tetap bersikeras tidak mengakui perbuatannya dan menganggap dirinya telah difitnah.

Hingga, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (10/12) pukul 24.00 WIB di Gedung Dit Tahti Polda Sumsel.

Karena tidak mengakui perbuatannya itulah membuat Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit Renakta Kompol Masnoni SIK dan Kanit Ipda Santy Wijaya SH MH pun bertindak untuk melakukan penyidikan lanjutan.

Baca Juga: Terjadi Sejak 2014 di Kampusnya, Dosen Unsri Kerap Cabuli Mahasiswa

“Kita memintai keterangan dari tiga saksi korban, penyidik langsung melakukan lidik intensif dan penyidikan lanjut. Kita panggil sebagai terlapor, gelar kasus dan perkaranya langsung kita tetapkan sebagai tersangka tadi siang,” kata Kombes Pol Hisar Siallagan.

Sebelumnya, tersangka R diancam dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi dan diancam penjara selama 12 tahun.

Sementara, Kuasa hukum R, H Ghandi Arius SH MHum mengatakan, jika pasal yang dikenakan pada kliennya tidaklah pas.

“Menurut kami pasal yang dikenakan pada klien kami terlalu dipaksakan. Jika saat ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kita ikuti saja. Tapi yang pasti klien kami tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya,” kata Ghandi.

Ghandi mengungkapkan, selaku kuasa hukum, dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Penangguhan penahanan adalah hak klien kami, dan itu diatur dalam Undang-Undang,” ungkapnya.

Saat disinggung alasan pihaknya akan mengajukan penangguhan, Ghandi tidak menjelaskan secara detil.

Bahkan, Dosen bernama lengkap Reza Ghasarma akan melaporkan balik tiga mahasiswi Unsri yang melaporkannya ke polisi. Melalui kuasa hukumnya, Gandi Arius, dosen R menyebut bahwa dirinya telah difitnah oleh ketiga mahasiswi Unsri yang melaporkannya ke polisi.

Gandi Arius menegaskan nomor HP yang dipakai untuk mengirimkan pesan tidak senonoh kepada korban bukan milik dosen R.

Baca Juga: Polisi Bongkar Chat Mesum Dosen Unsri pada Mahasiswa, Parah Banget!

“Nomor ponsel yang digunakan untuk mengirimi pesan singkat kepada para korban itu bukan nomor klien kami, semenjak kasus ini mencuat nomor itu sudah tidak aktif lagi dan kami duga klien kami (Reza) difitnah,” ujar Gandi, Rabu (8/12).

Dikatakan Gandi, apabila bukti sudah cukup pihaknya akan melaporkan balik mahasiswi Unsri ke polisi.

”Kami akan melaporkan balik orang yang melaporkan klien kami ini,” tegas Gandi.

Sementara itu, Reza Ghasarma mengakui memang mengenal dua korban yang melapor ke polisi, yakni F dan C. Namun dia tidak mengenal mahasiswi D.

”Saya kenal dengan mereka. Saya selaku dosen dan (mereka) mahasiswa, untuk yang membuat laporan terkahir inisial D saya tidak kenal,” katanya.

Dikatakan Reza, memang sebelumnya ia pernah berkomunikasi terhadap dua korban melalui chat Whatsapp dengan nomornya yang aktif digunakannya sekarang, bukan nomor yang viral di media sosial.

”Yang bimbingan kepada saya banyak, dan setiap kali bimbingan kami selalu di ruang terbuka yakni di ruang dosen,” kata Reza.

Menanggapi foto nya viral di media sosial, Diah istri dari Reza berharap agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Lebih bijak ya, jangan sembarangan menyerbarkan foto saya maupun suami saya,” tandas Diah (paspos).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X