Inmendagri Tetap Berlaku, Pemerintah Pastikan Tak Ada Perubahan Aturan Jelang Nataru 2022

photo author
- Sabtu, 11 Desember 2021 | 13:55 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru. Pemerintah memastikan tidak akan ada perubahan aturan pembatasan mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. (Pixabay)
Ilustrasi perayaan tahun baru. Pemerintah memastikan tidak akan ada perubahan aturan pembatasan mobilitas masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. (Pixabay)

Frekuensi News - Kurang dari dua pekan, masyarakat Indonesia akan menyambut momen Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Namun, momen perayaan Nataru ini dipastikan tidak ada pesta kembang api atau kegiatan berkumpul.

Hal tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kembali lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Aplikasi HP Buat Bikin CV Tanpa Ribet

Seperti diketahui, Indonesia telah melalui dua gelombang lonjakan kasus Covid-19 selama pandemi mulai merebak pada Maret 2020 silam.

Sementara itu, Pemerintah berkomitmen memberi perlindungan maksimal dengan meningkatkan kualitas penanganan dan memperketat mobilitas selama masa libur Nataru (Natal dan tahun baru) untuk mencegah penularan Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro.

Jumat 10 Desember 2021, Reisa mengatakan, pembatasan dan pengetatan mobilitas penduduk dilakukan agar tidak ada lonjakan kasus dan masyarakat tetap sehat setelah periode Nataru.

Baca Juga: Sejumlah Negara Masih Terapkan PJJ, UNICEF Ungkap Dampak Jangka Panjang untuk Anak-anak

"Komitmen pemerintah tidak berubah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, meningkatkan kualitas penanganan, dan memperketat mobilitas selama Natal dan Tahun Baru yang berpotensi meningkatkan penularan," kata Reisa.

Dia memastikan, pengendalian diterapkan mulai dari pintu masuk kedatangan internasional hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Syarat kedatangan dari luar negeri juga sudah diperketat dengan pemberlakuan ketentuan memiliki hasil tes PCR negatif yang berlaku dua hari sebelum keberangkatan dan karantina 10 hari setelah tiba di Indonesia.

Dikutip oleh frekuensinews.com dari Pikiran Rakyat pada artikel yang berjudul Libur Nataru Sudah di Depan Mata, Pemerintah Tegaskan Tak Ubah Sikap Soal Covid-19, perjalanan jarak jauh di dalam negeri juga diwajibkan telah menjalani vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif selama satu hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Vaksin Booster Diklaim Jadi Solusi Atasi Varian Covid-19 Omicron

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X