8. Rutan Kelas IIB Baturaja – 1 orang
Baca Juga: 4 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lahat Terima Amnesti, Bentuk Penghargaan atas Perubahan Positif
9. Rutan Kelas IIB Prabumulih – 2 orang
Kakanwil Erwedi menyebut, pihaknya menambahkan bahwa pemberian amnesti ini dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi terhadap perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta rekomendasi dari pihak terkait.
“Kami berharap, semoga para warga binaan yang menerima amnesti ini dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” pungkas Kakanwil Erwedi.***