FREKUENSINEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat memberikan amnesti kepada empat warga binaan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam upaya pembinaan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu siang dalam sebuah upacara resmi yang berlangsung di aula rapat Lapas Kelas IIA Lahat.
Upacara penyerahan amnesti ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, dan turut dihadiri oleh para pejabat struktural serta staf lapas lainnya. Sebanyak tiga narapidana laki-laki dan satu narapidana perempuan menerima amnesti secara simbolis setelah melalui serangkaian proses ketat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sebelum penyerahan, tim registrasi melakukan pengecekan identitas dan kelengkapan berkas yang kemudian diverifikasi oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik).
Dalam sambutannya, Reza Meidiansyah Purnama menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan perubahan positif yang telah ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Amnesti ini bukanlah bentuk penghapusan pidana sepenuhnya, melainkan bagian dari proses hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan dan keadilan restoratif. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri,” ungkap Reza.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengatasi permasalahan overkapasitas yang terjadi di lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Amnesti ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Sebelum mendapatkan amnesti, keempat warga binaan telah melalui proses penilaian yang ketat dari tim pembinaan dan pengawasan. Mereka dinyatakan memenuhi kriteria administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu warga binaan penerima amnesti mengungkapkan rasa syukur dan komitmennya untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
“Kesempatan ini adalah anugerah bagi saya. Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kakanwil DitjenPas Sumsel serta Lapas Kelas IIA Lahat atas perhatian dan dukungannya selama ini. Saya sadar betul atas kesalahan yang telah saya perbuat, dan saya berkomitmen untuk tidak mengulanginya lagi,” ujarnya.
Acara ini juga dirangkaikan dengan pembacaan surat keputusan pemberian amnesti serta penyerahan dokumen secara langsung kepada para warga binaan yang bersangkutan.
Pemberian amnesti diharapkan menjadi simbol nyata bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menekankan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial, memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.***