FREKUENSINEWS - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, mengungkapkan bahwa sebanyak 27 warga binaan (WB) di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Sumsel menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia.
Pemberian amnesti tersebut merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02.-1292 tanggal 1 Agustus 2025, serta Disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025, juga tertanggal 1 Agustus 2025.
“Amnesti ini adalah bentuk nyata dari kepedulian negara terhadap prinsip kemanusiaan dan keadilan restoratif. Kami menyambut baik kebijakan ini dan telah melaksanakan proses administratif serta verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Erwedi.
Baca Juga: Terima Amesti Dari Presiden, 2 Warga Binaan Lapas Perempuan Medan Resmi Bebas
Adapun rincian warga binaan yang memperoleh amnesti tersebar di beberapa UPT, yakni:
1. Lapas Kelas IIA Lahat – 4 orang
2. Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang – 2 orang
Baca Juga: BP Haji Siap Lanjutkan Estafet Penyelenggaraan Haji
3. Lapas Kelas IIA Tanjung Raja – 4 orang
4. Lapas Kelas IIB Kayu Agung – 7 orang
5. Lapas Kelas IIB Martapura – 1 orang
Baca Juga: Sumsel Perkuat Sinergi Kendalikan Karhutla 2025
6. Lapas Kelas IIB Muara Enim – 4 orang
7. Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti – 2 orang