nasional

Hadiri Rapat di Gedung DPR RI, Mardani Ali Sera : PKS Dukung Persetujuan Revisi UU Desa

Selasa, 6 Februari 2024 | 13:11 WIB
Hadiri Rapat di Gedung DPR RI, Mardani Ali Sera : PKS Dukung Persetujuan Revisi UU Desa

Frekuensi News - Simak berikut ini perkembangan mengenai pembahasan Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Badan Legislasi DPR RI kembali menggelar rapat mengenai pembahasan Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Seperti diketahui, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dituntut untuk segera direvisi dan disahkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Bukan Amerika Apalagi Cina, Ini Jumlah Turis Internasional yang Paling Banyak Berkunjung Ke Indonesia Selama Tahun 2023

Poin utama dalam revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 salah satunya tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kuwu.

Selama ini, masa jabatan Kuwu atau Kepala Desa berlangsung selama 6 tahun dan bisa berlangsung selama 3 kali periode.

Akan tetapi, dalam revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, masa jabatan kuwu akan dirubah menjadi 9 tahun dan maksimal menjabat selama 2 kali periode.

Baca Juga: Indonesia Gagal Ke Perempat Final Piala Asia 2023, Legenda Sepakbola Nasional Ini Minta PSSI Selektif dalam Melakukan Naturalisasi

Oleh karena itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI yang didirikan oleh Musyawarah Nasional pada Agustus 2016 di Bandar Lampung itu meminta untuk segera disahkan.

Terakhir kali, APDESI melakukan aksi damai di depan Gedung DPR RI pada 30 Januari 2024.

Sejumlah peserta aksi damai berusaha merangsek masuk ke halaman gedung DPR RI dengan melakukan aksi bakar ban hingga merusak pagar dengan menggunakan palu.

Baca Juga: 3 Tentaranya Tewas di Yordania, Militer AS Langsung Lancarkan Serangan ke Irak dan Suriah

Kali ini, pada 6 Februari 2024, sejumlah perwakilan APDESI kembali menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI.

Namun, aksi kali ini berlangsung kondusif meski sempat terjadi ketegangan dan memblokae jalan yang kemudian berhasil disterilisasi oleh pihak kepolisian.

Halaman:

Tags

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB