Frekuensi News - Simak berikut ini perkembangan mengenai pembahasan Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Badan Legislasi DPR RI kembali menggelar rapat mengenai pembahasan Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Seperti diketahui, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dituntut untuk segera direvisi dan disahkan oleh Pemerintah.
Poin utama dalam revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 salah satunya tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kuwu.
Selama ini, masa jabatan Kuwu atau Kepala Desa berlangsung selama 6 tahun dan bisa berlangsung selama 3 kali periode.
Akan tetapi, dalam revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, masa jabatan kuwu akan dirubah menjadi 9 tahun dan maksimal menjabat selama 2 kali periode.
Oleh karena itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI yang didirikan oleh Musyawarah Nasional pada Agustus 2016 di Bandar Lampung itu meminta untuk segera disahkan.
Terakhir kali, APDESI melakukan aksi damai di depan Gedung DPR RI pada 30 Januari 2024.
Sejumlah peserta aksi damai berusaha merangsek masuk ke halaman gedung DPR RI dengan melakukan aksi bakar ban hingga merusak pagar dengan menggunakan palu.
Baca Juga: 3 Tentaranya Tewas di Yordania, Militer AS Langsung Lancarkan Serangan ke Irak dan Suriah
Kali ini, pada 6 Februari 2024, sejumlah perwakilan APDESI kembali menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI.
Namun, aksi kali ini berlangsung kondusif meski sempat terjadi ketegangan dan memblokae jalan yang kemudian berhasil disterilisasi oleh pihak kepolisian.