Pernyataan orang nomor satu di Indonesia itu pun kini kian ramai diperbincangkan.
Lantas sebenarnya apakah boleh seorang presiden itu melakukan kampanye ?.
Jika melihat UU Pemilu yakni UU No 7 Tahun 2017 pasal 299 ayat 1, Presiden memiliki hak untuk berkampanye.
"Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," demikian bunyi UU No 7 Tahun 2017 pasal 299 ayat 1 tentang Pemilihan Umum.***