Jokowi Dituding Condong ke Salah Satu Paslon Capres dan Cawapres 2024, Bolehkah ?, Ini Aturan Kampanye Bagi Presiden dalam UU Pemilu

photo author
- Rabu, 24 Januari 2024 | 20:54 WIB
Jokowi Condong ke Salah Satu Paslon Capres dan Cawapres 2024, Ini Aturan Kampanye Bagi Presiden dalam UU Pemilu
Jokowi Condong ke Salah Satu Paslon Capres dan Cawapres 2024, Ini Aturan Kampanye Bagi Presiden dalam UU Pemilu

Pernyataan orang nomor satu di Indonesia itu pun kini kian ramai diperbincangkan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Daftar Lengkap Frekuensi Siaran TV Digital Balikpapan hingga Bahan Murah untuk Wangikan Kamar Tidur

Lantas sebenarnya apakah boleh seorang presiden itu melakukan kampanye ?.

Jika melihat UU Pemilu yakni UU No 7 Tahun 2017 pasal 299 ayat 1, Presiden memiliki hak untuk berkampanye.

"Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," demikian bunyi UU No 7 Tahun 2017 pasal 299 ayat 1 tentang Pemilihan Umum.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah FrekuensiNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X