Pernyataan orang nomor satu di Indonesia itu pun kini kian ramai diperbincangkan.
Lantas sebenarnya apakah boleh seorang presiden itu melakukan kampanye ?.
Jika melihat UU Pemilu yakni UU No 7 Tahun 2017 pasal 299 ayat 1, Presiden memiliki hak untuk berkampanye.
"Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye," demikian bunyi UU No 7 Tahun 2017 pasal 299 ayat 1 tentang Pemilihan Umum.***
Artikel Terkait
Tak Pernah Ada Konflik atau Bentrokan, Ini Lima Kota Paling Damai di Indonesia, Daerahmu Termasuk?
Kerja Dekat Tempat Healing, Ini Lima Rekomendasi Kota untuk Bekerja, Punya UMK Tinggi di 2024
Temui Kader PDIP Sumenep, Puan Maharani Singgung Soal Debat Cawapres 2024 : Perilaku Sopan Santun Anak Muda kepada yang Tua Itu penting !
Erick Thohir Dukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, M Qodari: Jadi Variabel Penting
POPULER HARI INI: 3 Bahan untuk Bersihkan Kerak di Tatakan Kompor Gas hingga Ada Formasi Khusus di CPNS 2024