Frekuensi News – Kualitas udara Jakarta sejak pertengahan bulan Agustus menjadi masalah Indonesia saat ini.
Akibatnya, pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi pemilik kendaraan.
Kebijakan ini berupa uji emisi kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat.
Pengujian emisi kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Baca Juga: Inilah Spesifikasi dan Harga Resmi Nokia T20, Tablet Canggih dengan Baterai Jumbo!
Dalam Perda tersebut khususnya pasal 19 diterangkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan.
Aturan serupa juga terdapat di Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020.
Pada peraturan ini disebutkan bahwa setiap kendaraan yang sudah berumur 3 tahun atau lebih wajib mengikuti uji emisi gas.
Tidak hanya itu, pergub tersebut juga menekankan bahwa uji emisi kendaraan ini bisa dilakukan setiap tahunnya sebanyak 1 kali.
Bilamana terjadi pelanggaran terkait uji emisi, maka akan dikenai sanksi pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan denda maksimal sebesar Rp250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp500.000 untuk mobil.
Masalah tersebut bahkan menyeret nama Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan sebagai bagian dari pihak yang bersalah atas polusi udara Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri untuk membahas kualitas udara di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) yang dinilai sangat buruk dan berpolusi dalam sepekan terakhir.
Baca Juga: Prediksi Skor Valencia Vs Osasuna di La Liga Spanyol 27 Agustus 2023 : Los Che Siap Beri Mimpi Buruk
Artikel Terkait
Patuhi Aturan Pengurangan Emisi, Toyota Perluas Penjualan EV dan Hybrid di Eropa Barat
Studi Terbaru: Emisi Polusi dari Memasak Mampu Bertahan hingga Berhari-hari
Perubahan Iklim Saat Hari Bumi 2022, Industri Susu Sapi Turut Sumbang Emisi? Berikut Penjelasannya
Luncurkan Pecahan Uang Baru Emisi 2022, BI Beri Penjelasan Nasib Uang Kertas yang Lama
Begini Syarat dan Cara Penukaran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022
Berikut Teknologi Canggih di Balik Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022