Jelang KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023, Begini Isi Surat Edaran Menteri PAN-RB untuk ASN di Wilayah DKI Jakarta!

photo author
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 08:40 WIB

Baca Juga: Salah Satunya Samsung Galaxy A23, Ini 5 HP Rp2 Jutaan yang Sedang Diburu Gamers, Bawa RAM 6 GB

Persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO ketentuannya yakni sebagai berikut:

- Persentase WFH/work from home atau bekerja dari rumah paling banyak 50 persen.

- Persentase WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

- Persentase WFO 100 persen untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya.

Baca Juga: Simak Bocoran Spesifikasi dari Vivo X100 Pro Plus, Punya Chipset Terkini dan Lensa Telefoto 200MP!

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," kata MenPAN-RB Anas.

Dikutip oleh frekuensinews.com dari setkab.go.id, Anas juga menjelaskan empat hal yang perlu diperhatikan instansi pemerintah agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Yaitu:

Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Baca Juga: Bisa untuk Mabar Maupun Sambil Bikin Konten, Poco X5 5G Harganya Tinggal Rp3 Jutaan Saja, Bawa RAM 8 GB

Ketiga, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Terakhir, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X