Baca Juga: Salah Satunya Samsung Galaxy A23, Ini 5 HP Rp2 Jutaan yang Sedang Diburu Gamers, Bawa RAM 6 GB
Persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO ketentuannya yakni sebagai berikut:
- Persentase WFH/work from home atau bekerja dari rumah paling banyak 50 persen.
- Persentase WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
- Persentase WFO 100 persen untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya.
Baca Juga: Simak Bocoran Spesifikasi dari Vivo X100 Pro Plus, Punya Chipset Terkini dan Lensa Telefoto 200MP!
"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," kata MenPAN-RB Anas.
Dikutip oleh frekuensinews.com dari setkab.go.id, Anas juga menjelaskan empat hal yang perlu diperhatikan instansi pemerintah agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Yaitu:
Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
Ketiga, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Terakhir, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.***
Artikel Terkait
Geger! Rudal Rusia Jatuh di Polandia, Joe Biden Gelar Rapat NATO di KTT G20 Bali
Banjir Pujian dari Warganet, Inilah Sosok Dibalik Suksesnya Gala Dinner KTT G20
Di Sela KTT G20, Xi Jinping Damprat Perdana Menteri ini, Terungkap Alasannya
Wuling Air EV, Mobil Listrik Bekas KTT G20 Ludes Terjual, Ternyata Ini Alasannya
Tok! 75 Persen ASN Akan WFH Saat KTT ASEAN Menurut Pj Gubernur DKI Jakarta!