Jelang KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023, Begini Isi Surat Edaran Menteri PAN-RB untuk ASN di Wilayah DKI Jakarta!

photo author
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 08:40 WIB

Frekuensi News – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran untuk ASN di wilayah DKI Jakarta.

Surat edaran dari Menteri PAN-RB jelang KTT ASEAN ke-43 tahun 2023 tersebut merupakan edaran untuk ASN di wilayah DKI Jakarta.

MenpanRB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Nomor 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023.

Baca Juga: Tok! 75 Persen ASN Akan WFH Saat KTT ASEAN Menurut Pj Gubernur DKI Jakarta!

Surat tersebut berisi penyampaian tentang sistem kerja ASN di wilayah DKI Jakarta selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.

SE ini diterbitkan untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

Surat Edaran ini diketahui sudah ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 16 Agustus 2023.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cara Memasukkan Kode Pos di STB hingga Samsung Galaxy A33 5G Turun Harga Lagi

“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” ujar Anas.

Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta dihimbau untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN.

Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ini dilakukan selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN untuk pegawai ASN di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Tak Kalah dengan Bali, Ini 5 Tempat Traveling di Sumatera yang Jarang Diketahui, Bikin Hemat Budget

Pemberlakuan penyesuaian sistem kerja tersebut yakni mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023.

Hal ini dikatakan oleh MenpanRB berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Diimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X